Kerja sama lisensi merupakan salah satu metode pemanfaatan yang dilaksanakan oleh BRMP Pengelola Hasil sesuai ketentuan berlaku.
Komersialisasi dengan memanfaatkan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (PMP) dan penatakelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dari hasil penelitian dan pengembangan yang dimiliki Kementan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan hasil.
Pemanfaatan tersebut dilakukan dengan memberikan hak ("Lisensi") kepada pihak lain melalui mekanisme kerja sama yang diikat dengan Perjanjian Lisensi. Pelaksanaan pemanfaatan hasil, baik hasil PMP dan juga pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dilakukan dengan lisensi dan hal ini hanya dapat dilakukan apabila keduanya telah mendapatkan perlindungan HKI.
Pelaksanaan pemanfaatan hasil PMP sebagaimana fungsi BRMP Pengelola Hasil disebutkan dalam:
Persyaratan pengajuan pemanfaatan untuk hasil penelitian dan pengembangan bernilai KI diantaranya dapat dilakukan dengan metode lisensi, adapun persyaratannya sebagai berikut:
Sedangkan untuk pengajuan pemanfaatan untuk hasil PMP dilakukan dengan kerja sama penerapan sebagaimana Alur Prosedur Permohonan Pemanfaatan Hasil PMP dapat dilakukan melalui Lisensi:
Kontak Person : Tim Kerja Pengelolaan Hasil PMP
Waktu Layanan : Senin - Jumat
Jam Kerja :
