Layanan Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Kerja sama lisensi merupakan salah satu metode pemanfaatan yang dilaksanakan oleh BRMP Pengelola Hasil sesuai ketentuan berlaku.

Komersialisasi dengan memanfaatkan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (PMP) dan penatakelolaan Aset Tak Berwujud (ATB) dari hasil penelitian dan pengembangan yang dimiliki Kementan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan hasil. 

Pemanfaatan tersebut dilakukan dengan memberikan hak ("Lisensi") kepada pihak lain melalui mekanisme kerja sama yang diikat dengan Perjanjian Lisensi. Pelaksanaan pemanfaatan hasil, baik hasil PMP dan juga pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan dilakukan dengan lisensi dan hal ini hanya dapat dilakukan apabila keduanya telah mendapatkan perlindungan HKI.

Pelaksanaan pemanfaatan hasil PMP sebagaimana fungsi BRMP Pengelola Hasil disebutkan dalam:

  1. Permentan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian tanggal 27 Maret 2025 khususnya pada Pasal 133 huruf (c);
  2. Keputusan Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian No. 96/Kpts/OT.050/H/08/2025 tentang ketua kelompok substansi dan ketua tim kerja lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

Persyaratan pengajuan pemanfaatan untuk hasil penelitian dan pengembangan bernilai KI diantaranya dapat dilakukan dengan metode lisensi, adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala BRMP dengan tembusan ke BRMP Pengelola Hasil dan Satuan Kerja;
  2. Profil Perusahaan;
  3. Akta Pendirian Usaha;
  4. Tanda Daftar Perusahaan;
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan;
  6. NPWP Badan Usaha;
  7. Izin Usaha Industri/Produksi Benih/Perizinan lainnya;
  8. Surat Penyataan; dan
  9. Dokumen lainnya terkait.

Sedangkan untuk pengajuan pemanfaatan untuk hasil PMP dilakukan dengan kerja sama penerapan sebagaimana Alur Prosedur Permohonan Pemanfaatan Hasil PMP dapat dilakukan melalui Lisensi:

Kontak Person            : Tim Kerja Pengelolaan Hasil PMP

Waktu Layanan           : Senin - Jumat

Jam Kerja                    :

  • Senin      : 7.30 - 16.00 WIB
  • Selasa     : 7.30 - 16.00 WIB
  • Rabu       : 7.30 - 16.00 WIB
  • Kamis      : 7.30 - 16.00 WIB
  • Jumat      : 7.30 - 16.30 WIB
  • Istirahat layanan Senin – Kamis : 12.00 – 13.00 WIB
  • Istirahat layanan Jumat : 11.30 – 13.30 WIB