Tugas dan Fungsi

Pertanian adalah sektor yang mendukung keberlanjutan dan upaya yang terus menerus dalam pengelolaan sumber daya hayati untuk menghasilkan bahan pangan, bahan industri, energi bahkan mempersyaratkan pada pelestarian dan pemberdayaan yang ramah lingkungan. Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI ke 8, khususnya berkaitan dengan hilirisasi dan industrialisasi maka disusun organisasi Kementerian Pertanian yang agile dan bertindak sebagai Badan pendukung sesuai Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, maka didirikan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).

 

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) sesuai dengan Pasal 32 dalam Perpres 192/2024 bahwa BRMP memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Kemudian diperjelas dalam fungsi-fungsinya di Pasal berikutnya, yaitu menyelenggarakan fungsi:

a. Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;

b. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;

c. Pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;

d. Pelaksanaan administrasi Badan; dan

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

Sejalan dengan perubahan tersebut kemudian melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian disebutkan adanya pendirian Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BPHPMP) atau kemudian disebutkan sebagai BRMP Pengelola Hasil, tepatnya pada Pasal 130 hingga Pasal 135.

 

Tugas secara umum dari BPHPMP atau BRMP Pengelola Hasil disebutkan pada Pasal 132 Permentan 10 Tahun 2025 adalah: tugas melaksanakan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian.

Sedangkan rincian fungsinya dicantumkan pada Pasal 133, yaitu:

a. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian;

b. Pelaksanaan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian;

c. Pelaksanaan pengendalian, pemanfaatan, dan pengelolaan aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual hasil perakitan dan modernisasi pertanian;

d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; dan

e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

 

Sedangkan rincian tugas Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian dijabarkan dalam Kepmentan 649/OT.050/M/08/2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian (hal 54), sebagai berikut:
1. Tim Kerja Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian terdiri atas: 
a. Tim Kerja Program dan Evaluasi; dan 
b. Tim Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

 

Uraian Tugas Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Hasil Pertanian mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Tim Kerja Program dan Evaluasi 
1. Melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan hasil perakitan, perekayasaan, standardisasi dan modernisasi pertanian; 
2. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pengelolaan hasil perakitan, perekayasaan, standardisasi dan modernisasi pertanian; dan 
3. Melakukan pendaftaran, pengendalian aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual mendukung komersialisasi hasil perakitan dan modernisasi pertanian.
b. Tim Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian 
1. Melakukan layanan pemanfaatan atas hasil perakitan, perekayasaan, dan modernisasi pertanian; 
2. Melakukan penyusunan mekanisme pengelolaan atas hasil perakitan, perekayasaan, standardisasi dan modernisasi pertanian; 
3. Melakukan penyiapan mekanisme kerja sama lisensi dan bahan informasi, publikasi atas penatakelolaan Aset Tak Berwujud bernilai Kekayaan Intelektual hasil perakitan, perekayasaan, standardisasi dan modernisasi pertanian; dan 

3. Keanggotaan 
1. Tim Kerja lingkup Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Hasil Pertanian terdiri atas Jabatan Fungsional dan Pelaksana. 
2. Jabatan Fungsional Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Hasil Pertanian meliputi Jabatan Fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Hasil Pertanian. 
3. Jumlah dan jenjang Jabatan Fungsional dan Pelaksana ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
4. Melakukan komersialisasi hasil perekayasaan dan perakitan teknologi pertanian.

BRMP Pengelola Hasil berkomitmen dalam melaksanakan pelayanan sebagaimana:
1. Moto pelayanan BRMP Pengelola Hasil:
   SMILE yaitu
   S - Sistematis dan Terstruktur sesuai arahan/aturan yang berlaku;
   M - Manageable/Negotiable;
   I - Integrated collaborator lintas stakeholder
   L - Legally protected and Informative;
   E - Efisien, Efektif, Bermanfaat secara ekonomis
2. Pola perilaku dan sikap:
SMILE, Listen dan Action