Deregulasi kebijakan bertujuan menyederhanakan regulasi dan menghapus regulasi atau kebijakan yang sifatnya menghambat. Dengan diterbitkanya Keputusan Menteri Pertanian No. 649/OT.050/M/08/2025 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja pada Kelompok Jabatan Fungsional Lingkup Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pertanian terutama atas rincian tugas pada Tim Kerja Program dan Evaluasi, khususnya pada point c. Melakukan pendaftaran, pengendalian aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual mendukung komersialisasi hasil perakitan dan modernisasi pertanian, maka Keputusan Menteri Pertanian No. 488/Kpts/HK.520/M/08/2023 tentang Penunjukan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian sebagai Kuasa Pendaftaran HKI, Perlindungan Varietas Tanaman, dan Penatakelolaan PNBP dalam rangka Pemanfaatan Aset Tak Berwujud Kementerian Pertanian tertanggal 22 Agustus 2023 dan diberlakukan pada 1 Juni 2023, berkaitan dengan tugas BISIP sebagai kuasa penatakelolaan PNBP dalam rangka pemanfaatan aset tak berwujud, yakni melakukan penentuan royalti terhutang, pemungutan, pembayaran dan penyetoran, pengelolaan piutang PNBP, penetapan dan penagihan PNBP terhutang kepada mitra pelisensi atau penerima hak lisensi ditarik.
Sehingga atas penyederhanaan pelaksanaan fungsi tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan hasil sebagaimana menjadi tugas utama BPHPMP.
| 1 | Harmonisasi penyusunan produk hukum | |
| 2 | Pengembangan dan implementasi data SNI Sektor Pertanian online | https://sibarista.bisip.web.id/ |
| 3 | Pengembangan dan implementasi data HKI BRMP online | https://bisip.web.id/dashboard?navigation=index |
| 4 | Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) | https://jdih.pertanian.go.id/ |
| 5 | Penyederhanaan regulasi (Omnibus Law) | |
| 6 | Digitalisasi produk hukum |