Pertanian adalah sektor yang mendukung keberlanjutan dan upaya yang terus menerus dalam pengelolaan sumber daya hayati untuk menghasilkan bahan pangan, bahan industri, energi bahkan mempersyaratkan pada pelestarian dan pemberdayaan yang ramah lingkungan. Sejalan dengan Asta Cita Presiden RI ke 8, khususnya berkaitan dengan hilirisasi dan industrialisasi maka disusun organisasi Kementerian Pertanian yang agile dan bertindak sebagai Badan pendukung sesuai Peraturan Presiden No. 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian yang mana didalamnya disebutkan kehadiran Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP).
BRMP lahir dari transformasi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian melalui Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian yang memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian. Berdasarkan Permentan Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, BRMP terdiri dari Sekretariat Badan dan 4 Pusat Perakitan dan Modernisasi.
Adapun regulasi terbaru yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang sebelumnya tertuang pada Permentan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian saat ini diperbaharui dalam Permentan Nomor 12 Tahun 2026 dan Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BPHPMP) atau disebut sebagai BRMP Pengelola Hasil. Berawal dari pembentukan Kantor Pengelola Kekayaan Intelektual dan Alih Teknologi (KP-KIAT) meniru Office of Transfer Technology sebagai unit dari Balitbangtan Kementerian Pertanian yang menjembatani inovasi riset pertanian dengan dunia usaha yang kemudian dibentuk menjadi Balai Alih Teknologi Pertanian (BPATP) sejak tahun 2007 sesuai Permentan 49 Tahun 2007 dan dalam prosesnya mengalami penyempurnaan dengan Permentan 29/Permentan/OT.140/3/2013 dan Permentan 44/2020. Kemudian mengikuti transformasi organisasi keseluruhan, pada tahun 2023, BPATP kemudian berubah menjadi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) berdasarkan Permentan 13 Tahun 2023, dan sejak tahun 2025 hingga saat ini, BISIP berubah menjadi BRMP Pengelola Hasil dengan pelaksanaan tugas yang tertuang dalam Permentan 10 Tahun 2023 dan Permentan Nomor 12 tahun 2026 pada pasal 153 hingga pasal 158.
Adapun tugas BRMP Pengelola Hasil berdasarkan Pasal 153 Permentan Nomor 12 tahun 2026 adalah:
”Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian.”
Sedangkan rincian fungsinya dicantumkan pada Pasal 156, yaitu menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian;
b. Pelaksanaan pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian;
c. Pelaksanaan pengendalian, pemanfaatan, dan pengelolaan aset tak berwujud dan hak kekayaan intelektual hasil perakitan dan modernisasi pertanian;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan hasil perekayasaan, perakitan, standardisasi dan modernisasi pertanian; dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian.