Layanan Informasi dan Dokumentasi

Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BPHPMP) berkomitmen dalam melaksanakan pelayanan keterbukaan informasi, baik untuk jenis informasi berkala, setiap saat, dan serta merta sebagaimana yang dimiliki dan dikuasi oleh BPHPMP.

BPHPMP dalam menjalankan tugas dan fungsi memiliki bahan informasi pertanian yang dapat bermanfaat luas, secara khusus berpeluang untuk memenuhi kebutuhan informasi terkait dengan penyusunan perakitan dan modernisasi pertanian. Bahan informasi ini merupakan dokumentasi yang dihasilkan sejak sebagai Balitbangtan maupun BSIP yang dilengkapi dengan informasi terkini dengan kelembagaan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). 

Adapun bahan informasi yang dimiliki BPHPMP terdiri dari:
1.    Perlindungan KI Rezim Paten, Cipta, Merek, Hak PVT
2.    Pemanfaatan KI (Lisensi)
3.    Petunjuk Teknis Budidaya/Pascapanen
4.    SOP Budi daya/ Pascapanen
5.    Dokumen SNI Sektor Pertanian
6.    Kebijakan pendukung standar di sektor pertanian

Untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tersebut, silahkan ajukan permohonan informasi anda melalui link berikut:
Klik disini: Form Permohonan Informasi 
 
Informasi lainnya yang tidak kalah penting dalam mendukung pelaksanaan tusi BRMP maupun bermanfaat bagi publik yakni dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dapat diperoleh/diakses melalui layanan yang disajikan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai berikut:
1. Akses SNI
Klik disini: Akses SNI

BSN melalui laman web https://akses-sni.bsn.go.id menyediakan kemudahan akses membaca dokumen SNI secara full text dalam format flip book. Namun, untuk SNI hasil adopsi badan standar asing tertentu tidak dapat disediakan melalui laman web tersebut karena terkait peraturan hak cipta dan publikasi di masing-masing Organisasi Pengembangan Standar.

Untuk dapat menikmati layanan Akses SNI secara optimal diharuskan melakukan Registrasi/Login terlebih dahulu. Registrasi dilakukan dengan mengisi data sesuai dengan yang ada pada form registrasi akun dengan benar.

2. Sistem Informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SISPK)
Klik disini: SISPK

Setelah SNI ditetapkan, dokumen SNI dapat diunduh di laman SISPK https://sispk.bsn.go.id (berlaku hingga satu tahun setelah SNI ditetapkan). Namun, untuk SNI hasil adopsi badan standar asing tertentu tidak disediakan dokumennya di laman tersebut karena terkait peraturan hak cipta dan publikasi di masing-masing Organisasi Pengembangan Standar.

Untuk dapat mengunduh dokumen SNI di laman tersebut diharuskan melakukan Registrasi/Login terlebih dahulu. Registrasi dilakukan dengan mengisi data sesuai dengan yang ada pada form registrasi akun dengan benar.

3. Layanan Dokumen Standar
Klik disini: Layanan Dokumen Standar

BSN menyediakan layanan dokumen standar berbasis e-commerce melalui laman Pesta Online (Pemesanan Standar Online) https://pesta.bsn.go.id dalam rangka memudahkan pengguna dalam memesan dokumen SNI maupun Non-SNI (standar asing/internasional).


Tata Cara Permohonan Informasi

Langkah 1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.

Langkah 2. Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.

Langkah 3. Pengelola PPID mencatat semua informasi yang di sebutkan oleh pemohon.

Langkah 4. Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.

Langkah 5. Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.

Langkah 6. Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.

Langkah 7. Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.


 

Mekanisme Keberatan

Langkah 1. Keberatan Informasi diajukan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan cara pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID dengan mengisi langsung atau dapat diakses melalui situs web PPID : https://ppid.pertanian.go.id/

Langkah 2. Atasan PPID harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis

Langkah 3. Setelah 30 hari kerja Pengaju keberatan menerima kembali putusan dari PPID.Jika pengaju keberatan puas atas putusan atasan PPID maka sengketa selesai.

Langkah 4. Jika pengaju keberatan merasa tidak puas atas putusan atasan PPID, sengketa dapat diajukan melalui Komisi Informasi. Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.

Langkah 5. 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa, Komisi Informasi harus melakukan proses penyelesaian sengketa melalaui mediasi dan/atau adjudikasi dan diselesaikan paling lambat 100 hari kerja.

Langkah 6. Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi & bersifat final dan mengikat, Jika tidak dihasilkan juga kesepakatan atau penarikan diri dari salah satu pihak, maka Komisi Informasi melanjutkan sengketa melalui Adjudikasi dan Jika pemohon informasi puas atas keputusan adjudikasi Komisi Informasi sengketa selesai.


 

PROSEDUR EVAKUASI PERINGATAN DINI

PROSEDUR EVAKUASI

  1. Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun.
  2. Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat.
  3. Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi.
  4. Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil.
  5. Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.