• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
43 dilihat       10 Maret 2026

BRMP Padi Diskusikan Potensi dan Sinergi Pendayagunaan Hasil Padi

Bogor (10/3) – Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Tanaman Padi (BRMP Padi) melaksanakan diskusi secara daring dengan Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) bersama masing-masing Tim, termasuk Tim Pemulia, Manajer UPBS, Kapoksi Layanan Kerja sama dan Pendayagunaan Hasil serta Tim Layanan Kerja Sama. Hadir bersama Kepala Balai PH, kedua Tim Kerja yakni Tim Kerja Program, Evaluasi dan Pemantauan dan Tim Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan.

Diskusi secara daring yang dimohonkan oleh BRMP Padi ini merupakan bagian dari upaya BRMP Padi melakukan sinergi yang sekaligus juga mengidentifikasi kebutuhan pendayagunaan hasil yang berupa PVT Padi Inbrida BK Situbondo 01 dan BK Situbondo 02 sebagaimana hasil PVT ini merupakan ‘buah’ dari kerja sama dengan Pemkab Situbondo pada 2021. Secara klausul ruang lingkup memang disebutkan dalam PKS tersebut mengenai pelepasan dan pendaftaran varietas. Dan kedua varietas ini baru saja granted ber-PVT pada tahun 2025, usai didaftarkan sejak 2023.

Dalam pemantik diskusi, Kepala BRMP Padi, Dr. Amin Nur mengungkapkan kebutuhannya untuk melakukan koordinasi sebagaimana pengelolaan hasil yang memiliki perlindungan ini ada dalam tusi BRMP PH, dan umumnya dilakukan dengan memberikan lisensi, jelasnya. Tambahan keterangan dari Dr. Rina Wening, selaku Ketua Poksi KSPH juga mengungkapkan bahwa secara kondisi, ia memahami dan berkeinginan agar varietas ini menyebarluas, termasuk diperiode 2023 sudah diproduksi kelas benih BS dan FS. Bahkan sejak diproduksi ini sudah banyak yang melakukan permohonan bahkan sampai kepada UPBS BRMP Provinsi sudah merencanakan produksi varietas ini, jelas Furi, selaku Manajer UPBS.

Diperiode bahwa pada saat pendaftaran sampai dengan saat sudah granted PVTnya di tahun 2025, menurut Kepala Balai bisa saja menjadi bagian dari pelaksanaan diseminasi untuk menguji coba minat pasar atas varietas ini. Namun, dengan sudah grantednya PVT ini maka harus mulai dilakukan perubahan pengelolaannya melalui tahapan proses permohonan ijin melisensi kepada Kepala Badan, bahkan juga dipastikan penangkar-penangkar tadi berbadan hukum, jelas Morina Pasaribu menambahkan.

Pijakan yuridis sebagaimana sudah sesuai dengan UU 11/2019 dan PP 20 Tahun 2005, ujar Jayu, SE.Ak., MBA memperjelas bahwa ketentuan ketika hasil tersebut diberi perlindungan adalah dalam rangka memberikan perlindungan yang bernilai kekayaan inteletual. Pemerintah sudah mengapresiasi demikian besar bahwa ketika hasil berpelindungan ini sudah bisa dikomersialisasi, maka dilakukan pembagian imbalannya sesuai PMK 136/2021, tambahnya.

Oleh karenanya, secara keseluruhan Kepala Balai PH mengungkapkan pentingnya mendiskusikan diawal seperti bagaimana nanti ketika pada akhirnya dapat dilakukan pembagian royalti hingga ke Satker, sebagaimana amanah pada Pasal 22 ayat (3) pada UU 11/2019, jelas Nuning. Ada bagian yang menjadi hak royalti bagi Lembaga yang menghasilkan ketika hasil tersebut telah dilakukan komersialisasi. Kondisi pemberian pemahaman dari akun PNBP royalti 425436 yang hanya ada di BRMP PH juga mempermudah terbuktinya nilai ekonomi dari hasil penelitian ketika sudah didanai oleh APBN dan dapat diproduksi mitra pelisensi, sehingga nilai penjualan menjadi bagian yang terus di monitor, tambah Nuning.

Dalam diskusi disampaikan diakhir bahwa implementasi tusi ‘pendayagunaan hasil’ dan ‘penyebarluasan’ sebagaimana diikuti dengan kata komersialisasi dan penyediaan bahan komersialisasi, dapat dipahami menjadi bagian rangkaian proses bahwa pelaksanaan komersialisasi di Satker dapat saja bernilai nol, ketika pada akhirnya dilakukan penyebarluasan dan pendayagunaan hasilnya sebagai bagian dari kegiatan CSR atau bukti pelayanan publik kepada masyarakat, tutup Nuning.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Jelang Libur Hari Raya, Realisasi Koordinasi LTT Jabar di Monitor
    17 Mar 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Lisensi Perangkat Uji Hara Tanah (PUHT) Dipercayakan kepada KPRI Puspita
    16 Mar 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    UD Defin Jaya Mandiri Pelisensi Nilam Patchoulina 2
    13 Mar 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP PH dan BB Pustaka Bahas Pengelolaan Terbitan Berkala Kementerian Pertanian
    06 Mar 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Padi BRMP Pengelola Hasil Padi Inbrida BK Situbondo 01 Padi Inbrida BK Situbondo 02 Pendayagunaan Hasil

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved