Dorong Pemanfaatan Hasil, BRMP PH Mediasi Lisensi 2 Jagung Hibrida dengan PT Winmar
Bogor (19/12) – Hari ini, Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) lakukan mediasi lisensi atas permohonan pemanfaatan dua varietas jagung hibrida hasil Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia (BRMP Serealia). Respon terhadap permohonan ditanggapi oleh BRMP PH sesuai SOP Pemanfaatan. Dimulai dengan melakukan 1) Evaluasi dokumen legalitas, 2) meminta rekomendasi persetujuan dari Satker penghasil teknologi, dan 3) melakukan verifikasi kelayakan lapang untuk melihat kesiapan mitra dari sisi keabsahan legalitas, ketersediaan sarana dan prasarana produksi, kesiapan sumber daya manusia, hingga rencana bisnis maupun laporan keuangan perusahaan tersebut. Tahapan ini dilaksanakan langsung di lokasi site prosesing PT Widji Nusantara Makmur (PT WINMAR) di Kediri, Jawa Timur, dan kegiatan verifikasi lapang calon mitra ini merupakan kali kedua di tahun 2025, setelah sebelumnya hanya dapat berlangsung secara online, jelas Nuning Nugrahani, Kepala BRMP Pengelola Hasil.
Hadir dalam mediasi yang berlangsung secara daring, yakni: Katimker Pengelolaan Kerja Sama Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan (BRMP TP), Ega Dwi Atmojo, S.E.; Katimker Program, Evaluasi, dan PMP BRMP Serealia, Juniarsih, S.P., M.Si.; Tim Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil BRMP PH; dan Direktur Utama PT WINMAR, Eko Widiastopo, S.E., bersama jajaran Direksi lainnya. Permohonan pemanfaatan varietas jagung hibrida yang berasal dari PT WINMAR sejak Oktober 2025 lalu sebenarnya ditujukan untuk 2 varietas jagung hibrida yakni Nakula Sadewa (Nasa) 29 dan JH 37, dan 1 varietas jagung komposit, Jharing 1. Namun, BRMP Serelia hanya dapat memberikan lisensi untuk Nasa 29 dan JH 37, karena untuk Jharing 1 merupakan varietas publik domain yang telah disebarluaskan kepada masyarakat sudah sejak lama dan penyediaan tetuanya hanya melalui UPBS saja. Oleh karenanya jika diberi lisensi, akan menimbulkan persaingan usaha, sebut Juniarsih. Hal ini dijelaskan oleh Nuning, bahwa sebagaimana ruang lingkup pemanfaatan melalui lisensi, maka yang dapat diberi lisensi hanya untuk varietas berpelindungan Hak PVT, yakni Nasa 29 dan JH37. Meskipun, dalam konteks penyebarluasan sebagaimana menjadi tusi BRMP Serealia akan memudahkan pencatatan penyebarluasan dan pemanfaatan dari sisi Balainya. Artinya hal ini akan membangun ketelusuran hasil itu sendiri, tambahnya.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Nuning, bahwa mediasi ini menjadi bagian penting untuk diperoleh kesepakatan bersama terkait hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak, dalam hal ini BRMP Serealia sebagai Pihak Kesatu dan PT WINMAR sebagai Pihak Kedua. Adapun di periode perubahan tusi setelah menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) ini, sebagaimana tusi pendayagunaan hasil yang melekat di balai-balai pengujian, maka pelaksanaan lisensi bisa melekat langsung di Kepala Balainya, sebagai satker yang menguasai secara langsung subtansi teknologi yang dihasilkan, jelas Nuning untuk menjawab keraguan dari BRMP Serealia terkait penandatangan lisensi.
Secara umum, PT WINMAR menyetujui draft kontrak kerja sama lisensi yang dibahas bersama. Namun, bagian penting yang diinginkan oleh mitra yakni bagaimana kualitas dari benih tetua yang diberikan memenuhi standar dan dapat dijamin keragamannya sehingga memudahkan perencanaan produksi perusahaannya, sebut Eko. Hal ini terus menjadi ”PR” pembenahan di satker lingkup BRMP TP, jelas Ega. Namun demikian, belajar dari beberapa pengalaman, mitra pun perlu segera menyampaikan ketika ada kondisi ketidaksesuaian kualitas benih sebagai bentuk feedback yang membangun pelayanan satker. BRMP Serealia akan selalu menyertakan Surat Keterangan Mutu Benih Tetua sebagai bentuk jaminan kualitas disamping pendampingan teknis jika diperlukan mitra, sedangkan dari sisi pemenuhan jumlah kebutuhan benih tetua, memang perlu melalui proses pengajuan terlebih dahulu untuk dapat disiapkan oleh satker, berkenaan dengan alokasi anggaran yang terbatas, jelas Novia Eka Rahayu, S.P., M.Si., dari Tim BRMP Serealia.
Di tengah mediasi, PT WINMAR menyampaikan keinginannya untuk mengganti varietas JH37 menjadi Bima 20 URI yang mana kombinasi Nasa 29 dan Bima 20 URI bisa mewakili benih hasil persilangan dua dan tiga galur induk, sesuai rencana bisnis PT WINMAR untuk menembus pasar berbeda, ungkap Eko. Hal ini dapat dipenuhi oleh satker dengan prosedur permohonan yang tetap harus dilakukan. Harapan seluruh Pihak sekaligus menutup mediasi, bahwa dengan tercapainya kesepakatan kontrak lisensi yang akan berlaku selama 3 tahun kedepan ini, masing-masing Pihak dapat memenuhi hak dan kewajibannya, dan pemanfaatan varietas jagung bisa berjalan dengan baik, terutama dapat mendukung kebutuhan benih jagung hibrida Nasional, tutup Nuning.