• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
145 dilihat       24 September 2025

FGD Regulasi Perberasan Nasional: Sinkronisasi Kebijakan dan Penguatan Mutu Beras

Jakarta (25/09)- Dalam rangka menanggapi dinamika pasar pangan yang semakin kompleks. Termasuk dalam hal ini adalah fluktuasi harga, perubahan pola konsumsi, dan tantangan terhadap rantai pasok, maka Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) melalui Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Pascapanen Pertanian (BRMP Pascapanen) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertemakan "Regulasi Perberasan Nasional di Tengah Tantangan Pasar: Sinkronisasi Kebijakan, Penguatan Mutu, Peran Produsen, dan Perlindungan Konsumen". FGD ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi perberasan yang sudah ada serta menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih adaptif dan integratif terhadap perkembangan perberasan Indonesia.

FGD yang dipimpin oleh Sekretaris Badan, Husnain, SP., MP., M.Sc., Ph.D., mengungkap bahwa beras sebagai komoditas utama memiliki peran vital yang tidak hanya sebagai sumber pangan, tapi juga menjadi indikator stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Apalagi beras bersinggungan dengan kesehatan konsumen sehingga jumlah, kualitas, dan mutu beras berdampak pada tingkat kepercayaan publik, ujar Sesba. Menurut Sesba lagi, ke depan diperlukan kebijakan perberasan yang lebih modern dan berfokus pada kualitas, bukan hanya kuantitas.

Pada sesi materi mengenai regulasi keamanan dan mutu beras, Yusra Egayanti, S.Si., Apt., M.P., Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), menegaskan bahwa regulasi yang ada tetap akan mengakomodir perkembangan inovasi pangan, seperti hadirnya beras fortifikasi, diperkaya gizi, dan beras khusus lainnya. Saat ini, beras fortifikasi sudah memiliki SNI, namun penerapannya masih sukarela, oleh karenanya diperlukan pengawasan untuk memastikan konsumen mendapat produk yang berkualitas sesuai dengan klaim di label, kata Yusra.

Singgih Harjanto, S.TP, M.Sc., Kepala Biro SDM, Hukum, dan Humas, Badan Standar Nasional, selaku pemateri kedua menjelaskan bahwa untuk menghindari kerumitan dalam penyusunan regulasi baru atas persyaratan mutu beras yang mana regulasi saat ini muatan klasifikasi mutu cenderung berbeda-beda. Maka sebaiknya cukup mengacu pada SNI, jelasnya. Penguatan bisa dilakukan dengan revisi SNI, jika dianggap perlu penyesuaian. BSN akan memfasilitasi perumusan SNI melalui Komisi Teknis yang juga akan melibatkan unsur pemerintah, pelaku usaha, konsumen, dan pakar melalui konsensus. SNI mutu beras hingga saat ini masih diberlakukan sukarela, jika diarahkan wajib, maka Bapanas perlu menyusun mekanisme penilaian kesesuaiannya.

Kepala BRMP Pascapanen, Dr. Zainal Abidin, SP. MP., selaku inisiator FGD menyampaikan bahwa dalam rangka penguatan sistem perberasan nasional, BRMP turut berkontribusi melalui peran pengujian dan sertifikasi dalam implementasi regulasi. Kondisi terkini dari perangkat dan sertifikasi laboratorium pengujian memang masih berpusat di Karawang. Namun, ke depan tengah dirancang perluasan 11 laboratorium pengujian di daerah sentra produksi beras, sebutnya optimis.

Bertindak sebagai moderator, Dr. Ir. Haryono Soeparno, M.Sc. CDACS mengusulkan untuk melakukan simulasi kebijakan perberasan menggunakan metode dinamika sistem. Dengan pendekatan ini, maka berbagai variabel yang mempengaruhi pasar beras dapat dipetakan dan dianalisis secara menyeluruh sebelum regulasi disusun. Terutama terkait dengan kebijakan surplus beras yang berpotensi memengaruhi berbagai pihak dan pasar secara luas, sebut Dr. Haryono.

Diskusi yang berlangsung juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat dalam menyusun regulasi perberasan yang efektif. Dr. Ir. Sudi Mardianto, M.Si Kepala PSEKP menyampaikan pentingnya kehati-hatian dalam menyusun regulasi. Tidak jarang regulasi yang dibuat tidak bisa dijalankan dengan baik di lapangan, karena tidak mempertimbangkan dampak dan tantangan operasional. Menurutnya, regulasi harus mampu dijalankan dengan efektif tanpa mengabaikan kesejahteraan produsen dan konsumen.

Dr. Ir. Haris Syahbuddin, DEA, Kepala BRMP Tanaman Pangan, sebagai pembahas mengungkapkan bahwa bisnis beras di pasar Indonesia tidak hanya memiliki peluang, namun juga tantangan. Jumlah penduduk yang besar dan ketergantungan terhadap beras menyebabkan bisnis beras rentan terhadap praktik kecurangan, termasuk penurunan mutu. Oleh karena itu, regulasi yang diterapkan harus mampu menjaga kualitas beras dengan pengawasan yang ketat,” jelas Dr. Haris.

Senada dengan itu, Indah Sulistyorini, yang diundang sebagai Pembahas dari Ditjen Tanaman Pangan, mengingatkan bahwa dalam penyusunan regulasi beras ini juga perlu mempertimbangkan aspek kebijakan harga dan penyerapan gabah. Penyerapan gabah di tingkat petani dengan penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) bertujuan memberikan kesejahteraan petani. Meski di sisi lain, akan berdampak pada industri penggilingan dan konsumen dari sisi kualitas dan keberlanjutan pasokan, jelasnya.

Di sesi akhir FGD, disusun rumusan yang mengarah pada perlunya harmonisasi kebijakan, penguatan pengawasan mutu beras, serta kolaborasi yang lebih erat antar pihak guna menciptakan sistem perberasan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Dokumen rekomendasi ini akan disampaikan lebih tinggi untuk ditindaklanjuti dalam perumusan regulasi perberasan yang lebih baik di masa depan, tutup Dr. Haryono.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Para Pihak Capai Kesepakatan dalam Mediasi Perpanjangan Lisensi Nasa-29 PT. Agrosid
    23 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil, Raih Predikat Informatif di Ajang Anugerah KIP Kementerian Pertanian 2025
    22 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Dorong Pemanfaatan Hasil, BRMP PH Mediasi Lisensi 2 Jagung Hibrida dengan PT Winmar
    19 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Petani Kentang Cimenyan Berminat Menangkar Varietas Kentang Hasil BRMP
    18 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Evaluasi Akhir Tahun BRMP 2025
    17 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP BRMP Pascapanen BSN Bapanas Laboratorium Pengujian Regulasi Perberasan SNI Mutu Beras

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved