Identifikasi Ruang Layanan, Kuatkan Rancangan Standar Pelayanan Publik BRMP PH
Bogor (29/8) - Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) menyelenggarakan diskusi internal guna mengidentifikasi ruang lingkup pelayanan publik dan sekaligus membahas draft Standar Pelayanan Publik (SPP) yang telah disusun secara mandiri dengan didampingi Sekretariat BRMP. Disebutkan oleh Kepala Balai, saat mengantarkan diskusi bahwa BRMP PH dari yang awalnya memiliki 4 ruang lingkup pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP), saat ini hanya mengidentifikasi pelayanan publiknya pada 2 ruang lingkup layanan utama yang mendukung tugas dan fungsi, yaitu: 1) Layanan Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Perakitan; dan 2) Layanan Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Perakitan. Selain itu, sebagai tambahan secara terpisah diidentifikasi Layanan Pendukung berupa layanan magang, informasi & dokumentasi/PPID, dan perpustakaan.
Dalam diskusi identifikasi ini juga dihadiri Satuan Kerja di lingkup teknis BRMP, baik secara daring maupun luring guna melakukan koreksi dan konfirmasi dalam penyusunan standar pelayanan publiknya. Kondisi penetapan standar saat ini juga harus melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) atau public hearing. Dijelaskan pula dalam pelaksanaannya nanti harus dilakukan dengan mengundang 5 unsur, yaitu dari unsur media massa, stakeholder Satker, mitra swasta, perguruan tinggi, dan dinas terkait, jelas Taat Pambudi, SKom yang mewakili Tim Kerja Organisasi, Sekretariat BRMP. Ditambahkan oleh Taat, bahwa untuk penyelenggaraan FKP nanti pelaksanaannya akan dilakukan secara kluster, per kelompok Unit Kerja dengan UPTnya, dan ini merupakan salah satu efisiensi juga. Misal untuk BRMP PH bisa saja ikut pada FKP yang dilakukan oleh salah satu Unit Kerja, tambahnya.
Kondisi spesifik pengelompokkan layanan publik di BRMP PH atas kelompok layanan pertama, akan fokus pada layanan internal, dimana BRMP PH akan menjadi fasilitator dalam pelaksanaan pendaftaran perlindungan Kekayaan Intelektual dari Satker lingkup BRMP. Layanan Fasilitasi Pendaftaran Paten, PVT, Hak Cipta dan Merek sampai dengan nantinya dilakukan pembayaran biaya tahunan perlindungan, ini sifatnya layanan internal saja. Sedangkan pada Layanan Pemanfaatan akan diikuti oleh serangkaian proses yaitu konsultasi, pendampingan, verifikasi dan mediasi sehingga nanti output akhirnya adalah kontrak kerja sama lisensi, jelas Nuning. Memperhatikan bahwa apa yang menjadi output layanan adalah sesuatu yang dapat dikendalikan, maka Taat mengidentifikasi agar bukti output pemberian layanan untuk layanan pengelolaan bisa dispesifikkan, karena tingkat ketuntasannya berada di K/L lain, seperti terbitnya sertifikat paten dan sertifikat PVT. Hal lain dianjurkan bisa saja yang menjadi output adalah surat proses saat pendaftaran dilakukan, tambahnya.
Saat melakukan koreksi dari draft SPP yang sudah disusun di BRMP PH, Taat intens memberi masukan pada isian klausul sebagaimana harus memperhatikan pemilahan terutama untuk pelaksanaan evaluasi pada produk layanannya, dan saraba penanganan pengelolaan pengaduan yang bisa menggunakan saluran yang sudah ada seperti Kaldu Emas, SiIntan, atau lainnya. Demikian pula untuk Sarana dan Prasarana, sebaiknya hanya untuk sarana yang digunakan untuk pengguna, tambahnya. Kedepan memang konstruksi Pengawasan dan penilaian layanan ini akan menjadi bagian dari penilaian SKP sebagaimana kondisi ini bisa saja dilakukan penilaiannya oleh Kepala Balai, tambah Taat. Seperti juga Evaluasi kinerja pelaksana bisa saja ditambahkan mengenai punishment atau reward untuk petugas yang tidak pernah mendapatkan complain, jelasnya diakhir saat mengoreksi draft SPP.
Kepala Balai berterima kasih bahwa apa yang dievaluasi hari ini sangat konstruktif terutama untuk mengoreksi sebagaimana format penyusunan SPP, tutup Nuning.