Kebutuhan Jaminan Penyerapan Pasar untuk Kentang Industri
Bogor (23/7)- PT. Asagro Makmur Alam (PT. Asagrow) telah menerima dan memanfaatkan lisensi Kentang Varietas Golden Agri Horti selama 3 tahun sejak 2022 bersama BRMP Tanaman Sayuran. Pada periode penerimaan masa perlindungan Hak PVT Golden Agrihorti yang merupakan jenis kentang industri, Bapak Abubakar selaku Direktur dan owner PT. Asagrow menghadapi cukup banyak kendala. Kendala pertama, terjadi saat produksi benih kentang G-0 hingga G-2 yang dimitrakan dengan petani sebagai pihak produsen kentang, terkendala dengan harga pasar. Petani cenderung menahan produksi kentangnya untuk diberikan kembali ke PT Asagrow hingga harga menguntungkan, sebaliknya, jika harga pasar di luar lebih tinggi, petani lebih memiliki menjual ke tempat lain. Kedua, bahwa tidak semua hasil produksi kentang ini seragam, sehingga harus ada sortasi dimana hanya kentang kecil yang sering dijadikan benih lagi, jelasnya. Padahal kebutuhan kentang industri di pabrik Pak Abu cukup besar, sekitar 3000 ton per tahun dan baru dapat dipenuhi dari petani mitranya sekitar 600 ton saja, keluhnya.
Pada kesempatan mediasi bersama Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Hortikultura (BRMP Hortikultura) di RR. Temu Bisnis Kantor Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) ini, diskusi dilaksanakan dalam suasana cair. BRMP PH mendengarkan keluhan mitra pelisensi dan menampung atas apa yang menjadi kendala PT. Asagrow dan tentunya hal ini menjadi masukan atas kebutuhan pelaksanaan pengelolaan hasil, sebagaimana tusinya saat ini, jelas Nuning Nugrahani, Kepala BRMP PH.
Rima Setiani, S.P., M.M. yang mewakili BRMP Horti menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi PT. Asagrow lebih pada kondisi di hilir yang berkaitan dengan mekanisme pasar. Penjelasan dan kendala yang dihadapi memang berada di luar tugas dan fungsi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) dan mungkin lebih pas di ranah Direktorat Hilirisasi Hortikultura, tambahnya.
Mendengarkan apa yang dikeluhkan Pak Abu, bisa saja dilakukan sharing dengan mitra pelisensi lain yang juga melakukan hal yang sama, tambah Morina Pasaribu, selaku Tim Kerja Layanan Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil. Harapannya dengan berbagi informasi maka akan ditemukan jalan pemecahan dari kendala PT. Asagrow. Demikian pula, masukan dari Jayu, MBA, selaku Tim Kerja Pemantauan dan Evaluasi menyampaikan atas kendala pemanfaatan pembenihan yang dilakukan petani atas varietas yang memiliki perlindungan maka perangkat pelanggaran dan sanksi adalah salah satu yang harus diikat dalam kontrak mitra petani PT. Asagrow. Pengikatan dengan kontrak untuk petani-petani ini juga umum dilakukan pada skema Inti-Plasma. Dengan jaminan yang ditanam oleh petani sebagai Inti akan disupply dari Plasma sampai dengan saprodinya, dan ketika panen hasilnya akan diserap langsung oleh Plasma. Pelanggaran hukum atas varietas ber-PVT juga tercantum dalam Undang-Undang 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, tambah Jayu.
Pun demikian, Nuning menyampaikan bahwa masukan atas kendala yang dialami PT. Asagrow adalah bagian dari pembelajaran pola pemanfaatan dan pengelolaan hasil yang tentunya tetap memerlukan ketekunan dari mitra pelisensi dalam mengatasinya. Sepanjang masih kendala, Nuning menyampaikan pasti bisa diupayakan untuk dicari jalan pemecahannya, tambahnya. Jalan pemecahan pengikatan dengan kontrak kepada mitra petani adalah salah satu yang perlu ditempuh oleh PT. Asagrow kepada petaninya dan isi kontrak harus menekankan adanya sanksi. Semangat PT. Asagrow untuk memperpanjang lisensi varietas kentang Golden Agrihorti adalah semangat yang dibutuhkan oleh mitra-mitra pelisensi, apalagi saat ini Presiden Prabowo semangatnya adalah hilirisasi dan tentunya mitra seperti Pak Abu, sedikitnya telah mengurangi ketergantungan import benih kentang, terutama untuk kentang industri, tutup Nuning