• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
1862 dilihat       31 Agustus 2023

Lolos Uji BUSS, Empat Varietas BSIP Berhak Memperoleh Hak PVT

Perlindungan varietas tanaman (PVT) dilaksanakan untuk memberikan landasan hukum bagi upaya terciptanya varietas unggul baru, memberikan jaminan bagi kualitas suatu varietas, serta jaminan hukum bagi dunia usaha dalam mengembangkan industri perbenihan. Hal ini tentunya akan tersedia pilihan varietas unggul baru bagi petani dan masyarakat, memudahkan akses varietas dan teknologinya, pada akhirnya mendorong iklim yang kondusif dan kompetitif dalam industri perbenihan.

Varietas yang didaftarkan untuk memperoleh Hak PVT harus memiliki karakteristik baru, unik, seragam, dan stabil (BUSS). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 bahwa tidak semua varietas baru, unik, seragam, dan stabil dapat diberikan PVT. Varietas yang penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup, tidak dapat diberikan Hak Varietas Tanaman dan tidak memperoleh perlindungan hukum.  

Selaras dengan hal itu, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menyelenggarakan Sidang Komisi PVT pada tanggal 29-30 Agustus 2023, bertempat di Hotel Royal Bogor. Hasil pemeriksaan dalam Uji BUSS varietas, dipaparkan oleh pemeriksa pada Sidang Komisi PVT. Padi Inpago 13 Fortis, Jagung JHG 01, Jagung Jhana 234, dan Jagung Jhana 333 adalah empat varietas dari BBPSI Padi dan BPSI Tanaman Serealia yang dibahas dalam Sidang Komisi PVT, dari total 20 varietas yang dibahas. Dengan lolosnya PVT atas 4 varietas ini, kiranya akan makin melengkapi koleksi varietas untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia.

Hasil Sidang Komisi menyatakan empat varietas dari BBPSI Padi dan BPSI Tanaman Serealia, lolos Uji BUSS dan direkomendasikan diberikan Hak PVT karena memenuhi unsur kebaruan, unik, seragam dan stabil. Varietas dinyatakan mengandung unsur kebaruan bila belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tidak lebih dari 1 tahun di Indonesia. Keunikan varietas dinilai dari perbedaan secara jelas antara varietas kandidat dan varietas pembanding. Keseragaman varietas dilihat dari sifat utama pada varietas kandidat yang terbukti seragam meskipun bervariasi akibat lingkungan yang berbeda, sedangkan dinyatakan stabil bila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus setelah diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus.

Penulis: Myk & Okt

Editor: Nng

Prev Next

- Miyike Triana


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Para Pihak Capai Kesepakatan dalam Mediasi Perpanjangan Lisensi Nasa-29 PT. Agrosid
    23 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil, Raih Predikat Informatif di Ajang Anugerah KIP Kementerian Pertanian 2025
    22 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Dorong Pemanfaatan Hasil, BRMP PH Mediasi Lisensi 2 Jagung Hibrida dengan PT Winmar
    19 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Petani Kentang Cimenyan Berminat Menangkar Varietas Kentang Hasil BRMP
    18 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Evaluasi Akhir Tahun BRMP 2025
    17 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BBPSI Padi BPSI Tanaman Serealia BSIP BSIP Informasi Kementerian Pertanian Padi Perlindungan Varietas Tanaman Varietas Unggul

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved