PT Marm Maju Sejahtera Jalani Verifikasi Kelayakan Calon Mitra Lisensi Varietas Padi Unggul
Lampung Tengah (22/07)– Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) bersama Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Tanaman Padi (BRMP Padi) melaksanakan agenda verifikasi kelayakan terhadap PT Marm Maju Sejahtera (Marm) sebagai calon mitra lisensi varietas padi unggul nasional. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting bagi mitra yang mengajukan kerja sama lisensi untuk memproduksi dan mengomersialkan benih hasil rakitan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Kementerian Pertanian. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid dengan lokasi onsite di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung ini juga dihadiri oleh perwakilan BRMP Tanaman Pangan dan beberapa tim BRMP Padi maupun BRMP PH, secara online.
Sebelumnya, PT Marm telah mengajukan permohonan kepada Kepala Badan untuk dapat melisensi tiga varietas, yaitu BK Situbondo 02 Agritan, HIPA 20, dan HIPA 21. Namun, berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi, BRMP Padi sebagai pengampu ketiga varietas, hanya memberikan rekomendasi untuk varietas BK Situbondo 02 Agritan dan HIPA 20 dengan catatan khusus yang perlu dipahami oleh PT Marm, jelas Morina, Timker Pengelolaan dan Pemanfaatan BRMP PH saat melaporkan awal perjalanan lisensi. Hal ini juga diperjelas kembali oleh Dr. Rina Hapsari Wening, S.P., M.P., Kapoksi Layanan dan Kerja Sama BRMP Padi, secara khusus untuk pemahaman kondisi atas varietas yang direkomendasikan, yakni BK Situbondo 02 yang merupakan jenis varietas inbrida dan juga penyediaan benih tetua Hipa 20 baru bisa dipenuhi pada Musim Kemarau (MK) tahun 2027, setelah disepakatinya pemberian lisensi ini.
Direktur PT Marm yang diwakili oleh Bapak Supardi, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki visi menjadi produsen benih padi unggul nasional dengan fokus 100% pada pasar bebas (free market),. Dengan slogan "Gerbang Benih Sumatera", PT Marm telah membangun jaringan distribusi luas mulai dari Lampung hingga Aceh, dengan volume penjualan mencapai 1.670 ton pada tahun 2025. "Kami mengedepankan kualitas benih, karena di pasar bebas, kepercayaan petani adalah prioritas utama," ujar Supardi. Perusahaan juga menerapkan sistem manajemen retur yang ketat untuk memastikan benih yang sampai ke tangan petani selalu dalam kondisi produktif dan sehat, jelasnya lagi.
Berkenaan dengan menjaga mutu dan kualitas, Kepala BRMP PH, Nuning Nugrahani menganjurkan perusahaan melakukan penerapan Manajemen Mutu (SMM) atau ISO 9001:2015 agar dapat menyediakan labeling benih mandiri. Penerapan SMM adalah bagian dari penguatan tata kelola manajemen internal perusahaan dalam menjaga mutu dan kualitas, lanjutnya. Nuning juga mengingatkan beberapa kewajiban mitra yang juga perlu dievaluasi dalam verifikasi kelayakan ini, diantaranya keabsahan dari dokumen legalitas pendirian usaha dan kesehatan perusahaan melalui transparansi laporan keuangan. Jika seluruh dokumen dan verifikasi lapangan dinyatakan memenuhi syarat, proses akan dilanjutkan ke tahap mediasi naskah perjanjian lisensi, termasuk penyepakatan besaran royalti lisensi noneksklusif sebesar 1% untuk varietas inbrida dan 2,5% untuk varietas hibrida dari nilai penjualan.
Selain pemaparan profil perusahaan dan rencana bisnis, tim verifikasi juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengolahan (processing site) dan lahan produksi untuk melihat kesiapan sarana serta prasarana perusahaan. Di bimbing oleh Dr. Rina, beberapa hal penting mengenai sarpras maupun metode processing dan produksi dikonfirmasi dan dievaluasi untuk kemudian kedepan mendapat perbaikan oleh PT Marm. Termasuk beberapa galur yang diidentifikasi sebagai hasil pemuliaan PT Marm maupun diidentifikasi sebagai varietas lokal, juga menjadi bagian yang dikonsultasikan ke Dr. Rina, secara khusus mekanisme pelepasan, dimana untuk varietas lokal disebutkan oleh Dr. Rina menjadi kewenangan Pemda setempat.
Di akhir verifikasi, Nuning menegaskan bahwa pemberian lisensi adalah bentuk kepercayaan negara kepada mitra untuk memproduksi benih unggul nasional, sehingga harus dijalankan secara bertanggung jawab. Beliau juga menyampaikan bahwa salah satu klausul dalam kontrak lisensi nanti yakni adanya pendampingan teknis dari BRMP Padi jika PT Marm membutuhkan bimbingan lebih lanjut dalam proses produksi benih di lapangan, sehingga proses pengembangan benih yang dilisensi berhasil dalam produktivitas maupun kualitas, tutup Nuning.