BRMP PH Aktif menjadi Tim Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal Antar Kementerian/Lembaga
Jakarta (09/07)– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri kembali menggelar rapat tindak lanjut pemenuhan data dukung integrasi data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) antar Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari upaya membangun Pusat Data KIK Nasional sebagaimana amanah ini terdapat dalam PP 56 Tahun 2022 tentang KIK. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pertanian yakni Tim Integrasi KIK yakni dari BRMP (BRMP Pengelola Hasil dan BRMP Biogen), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Kebudayaan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Bapak Agung Damarsasongko, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembangunan pusat data KIK merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal Indonesia, termasuk sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional. Keberadaan data yang akurat dan terintegrasi diharapkan dapat menjadi alat pembuktian yang kuat apabila terjadi sengketa di tingkat internasional terkait pemanfaatan kekayaan intelektual Indonesia oleh pihak asing tanpa izin.
Selain menjadi bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual nasional, integrasi data juga merupakan implementasi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 mengenai Kekayaan Intelektual Komunal. Melalui integrasi tersebut, data dari berbagai kementerian dan lembaga akan tersusun dalam satu sistem yang lebih lengkap, akurat, dan mudah diakses sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi, jelas Agung lagi. Dalam rapat tersebut, masing-masing K/L menyampaikan perkembangan pemenuhan data yang akan diintegrasikan. Nuning Nugrahani, Kepala BRMP Pengelola Hasil mewakili BRMP-Kementan menjelaskan bahwa sampai saat ini masih dilakukan penyempurnaan terhadap ribuan dokumentasi foto sumber daya genetik yang belum memenuhi standar visual dari Food and Agriculture Organization (FAO). Berkenaan dengan PR besar ini, akan dilakukan koordinasi dengan seluruh satuan kerja pengampu komoditas guna melengkapi dokumentasi yang diperlukan.
Hal lain yang juga ditekankan oleh Nuning tentang perlunya mitigasi aspek keamanan data agar terhindar dari biopyrasi dalam proses integrasi. Upaya tersebut antara lain bisa melalui penerapan watermark pada dokumentasi foto serta pengaturan hak akses terhadap data, sehingga perlindungan terhadap sumber daya genetik Indonesia tetap terjaga meskipun data telah terintegrasi dalam pusat data nasional, jelasnya lagi.
Sementara itu, Tim dari BRIN menyampaikan bahwa proses pembaruan dan pembersihan data (cleansing) masih terus dilakukan. Hingga saat ini, lebih dari tiga ribu data telah diverifikasi dan dinyatakan siap untuk diintegrasikan. BRIN juga sedang menyusun standar dokumentasi visual agar seluruh koleksi tumbuhan memiliki kualitas foto yang seragam dan mendukung proses identifikasi dalam basis data nasional.
Dari sisi Kementerian Kebudayaan juga melaporkan bahwa perbaikan tautan data yang sebelumnya mengalami kendala telah diselesaikan. Selain itu, proses sinkronisasi data warisan budaya dan data tambahan baru juga terus dilakukan melalui sistem Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) sehingga seluruh data dapat terhubung secara optimal dengan Pusat Data KIK.
Selain membahas perkembangan KIK, Nuning juga membuka wahana terkait potensi pemanfaatan data KIK mendukung salah satu kegiatan di BRMP yakni ICARE, atau juga dalam program tersebut bisa berkontribusi mendukung pembenahan data visual SDG yang sedang dikembangkan atau bahkan bisa juga teridentifikasi sebagai potensi pemetaan KIK di lokasi ICARE, jelas Nuning.
Melalui koordinasi lintas K/L yang diprakarsai oleh DJKI, KemenKUM ini diharapkan agar proses integrasi data dapat diselesaikan sesuai target sehingga penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta penandatanganan berita acara atas data secara simbolis dapat dilaksanakan pada Agustus 2026. Integrasi data KIK diharapkan menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan KIK Indonesia secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan posisi Indonesia dalam melindungi aset intelektual nasional di tingkat global, tutup Agung.