• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
35 dilihat       29 Januari 2026

Delinisasi Komersialisasi di Satker atas Hasil Non-HKI

Bogor (29/1) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) melaksanakan Koordinasi Internal Pra Pemantauan dan Verifikasi bersama seluruh Satker penghasil invensi/teknologi yang berpelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Para Inventor yang saat ini sudah berada di BRIN secara daring.

Jayu, SE.Ak., MBA selaku Tim Kerja Program, Evaluasi dan Pemantauan (Timker PEP) saat mengantarkan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan rutin tahunan ini adalah momen penting dalam pengukuran kinerja pelisensi dari HKI yang dikomersialisasi oleh mitra pelisensi, jelasnya.

Dalam kesempatan memberikan arahan, disebutkan Nuning bahwa tahun ini mulai secara jelas alur proses bisnis sejak dari proses pendaftaran perlindungan yang dilakukan oleh Timker PEP. Kemudian dilakukan pelayanan pemanfaatannya oleh Tim Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil (Timker PPH), Morina Pasaribu dan setelah itu dilakukan kembali pemantauan atau monev hasilnya oleh Timker PEP. Tentunya ini memperkuat posisi untuk diperolehnya mekanisme yang sesuai apabila komersialisasi nanti diperlukan lebih massif di masyarakat. Artinya menurut Nuning, mekanisme ini tidak hanya memberikan lisensi, akan tetapi perlu dinegosiasikan mekanismenya, jelas Nuning.

Dalam pengantar Kepala Balai mereview pelaksanaan kinerja pengelolaan hasil sebagaimana menjadi tugas utama Balainya dan perkembangan pemberian lisensi hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 67 lisensi yang aktif dan diberikan lisensi kepada 37 perusahaan atas HKI milik BRMP, dgn rincian 19 paten, 39 Hak PVT, dan 9 Rahasia Dagang, jelasnya. Dan dikondisi saat ini, dicermati dari UU 11/2019 bahwa dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan adanya ha katas royalti bagi Lembaga penelitian dan pengembangan dengan inventornya. Artinya ini bisa menjadi dasar penggunaan kembali bagi Satker, sebagaimana sejak 3 tahun imbalan untuk inventor sudah diberikan sesuai PMK 136/2021, jelas Nuning.

Nuning juga menjelasakan dari apa yang disarikan saat diskusi di bulan Agustus 2025 yang lalu, atas pentingnya mendeliniasikan pelaksanaan komersialisasi sebagaimana tusi ini sesuai dengan bunyinya berada di Satker Balai Perakitan, sementara di Balai PH sendiri tidak ada kata ‘komersialisasi’, jelasnya. Oleh karenanya, dipastikan untuk pengelolaan hasil dari Balai PH adalah yang memiliki perlindungan KI, sedangkan komersialisasi di Satker bisa dilakukan bahkan dengan memperhatikan Permentan 36/2023 dimungkinkan untuk komersialisasi Rp nol, tentunya perlu dimanfaatkan peran besar dari negosiasi, jelasnya. Kita sering kali gagal mengidentifikasikan kebutuhan kita sendiri, untuk tercapainya mutualisme, jelasnya lagi. Termasuk membuka mekanisme yang lain, dalam hal ini diluar mekanisme lisensi. Terutama apabila hasil tersebut tidak memiliki perlindungan KI. Bisa saja menggunakan mekanisme kerja sama produksi benih, atau rinci lagi sesuai dengan kelas benih yang bisa dilakukan penangkarnya, jelasnya lagi.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil Gelar Pleno Verifikasi dan Pemantauan Lisensi
    02 Feb 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Tanah Pupuk, Buka Peluang Lisensi untuk Perangkat Uji Hara Tanaman (PUHT)
    30 Jan 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Biogen, Menambah Pelisensi Edamame Biomax 1 dan Biomax 2
    28 Jan 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Tinjauan Manajemen BRMP Pengelola Hasil Perkuat Pembagian Tugas dan Kolaborasi Internal
    21 Jan 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRIN BRMP Pengelola Hasil Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Inventor Kerja sama lisensi Verifikasi dan Pemantauan

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved