Delinisasi Komersialisasi di Satker atas Hasil Non-HKI
Bogor (29/1) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) melaksanakan Koordinasi Internal Pra Pemantauan dan Verifikasi bersama seluruh Satker penghasil invensi/teknologi yang berpelindungan Kekayaan Intelektual (KI) bersama Para Inventor yang saat ini sudah berada di BRIN secara daring.
Jayu, SE.Ak., MBA selaku Tim Kerja Program, Evaluasi dan Pemantauan (Timker PEP) saat mengantarkan pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan rutin tahunan ini adalah momen penting dalam pengukuran kinerja pelisensi dari HKI yang dikomersialisasi oleh mitra pelisensi, jelasnya.
Dalam kesempatan memberikan arahan, disebutkan Nuning bahwa tahun ini mulai secara jelas alur proses bisnis sejak dari proses pendaftaran perlindungan yang dilakukan oleh Timker PEP. Kemudian dilakukan pelayanan pemanfaatannya oleh Tim Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil (Timker PPH), Morina Pasaribu dan setelah itu dilakukan kembali pemantauan atau monev hasilnya oleh Timker PEP. Tentunya ini memperkuat posisi untuk diperolehnya mekanisme yang sesuai apabila komersialisasi nanti diperlukan lebih massif di masyarakat. Artinya menurut Nuning, mekanisme ini tidak hanya memberikan lisensi, akan tetapi perlu dinegosiasikan mekanismenya, jelas Nuning.
Dalam pengantar Kepala Balai mereview pelaksanaan kinerja pengelolaan hasil sebagaimana menjadi tugas utama Balainya dan perkembangan pemberian lisensi hingga Desember 2025 tercatat sebanyak 67 lisensi yang aktif dan diberikan lisensi kepada 37 perusahaan atas HKI milik BRMP, dgn rincian 19 paten, 39 Hak PVT, dan 9 Rahasia Dagang, jelasnya. Dan dikondisi saat ini, dicermati dari UU 11/2019 bahwa dalam Pasal 22 ayat (3) disebutkan adanya ha katas royalti bagi Lembaga penelitian dan pengembangan dengan inventornya. Artinya ini bisa menjadi dasar penggunaan kembali bagi Satker, sebagaimana sejak 3 tahun imbalan untuk inventor sudah diberikan sesuai PMK 136/2021, jelas Nuning.
Nuning juga menjelasakan dari apa yang disarikan saat diskusi di bulan Agustus 2025 yang lalu, atas pentingnya mendeliniasikan pelaksanaan komersialisasi sebagaimana tusi ini sesuai dengan bunyinya berada di Satker Balai Perakitan, sementara di Balai PH sendiri tidak ada kata ‘komersialisasi’, jelasnya. Oleh karenanya, dipastikan untuk pengelolaan hasil dari Balai PH adalah yang memiliki perlindungan KI, sedangkan komersialisasi di Satker bisa dilakukan bahkan dengan memperhatikan Permentan 36/2023 dimungkinkan untuk komersialisasi Rp nol, tentunya perlu dimanfaatkan peran besar dari negosiasi, jelasnya. Kita sering kali gagal mengidentifikasikan kebutuhan kita sendiri, untuk tercapainya mutualisme, jelasnya lagi. Termasuk membuka mekanisme yang lain, dalam hal ini diluar mekanisme lisensi. Terutama apabila hasil tersebut tidak memiliki perlindungan KI. Bisa saja menggunakan mekanisme kerja sama produksi benih, atau rinci lagi sesuai dengan kelas benih yang bisa dilakukan penangkarnya, jelasnya lagi.