Dialog Kebijakan CDCSUI: Pastikan Model dan Implementasi ABS Lintas Sektor
Jakarta (23/4) – Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Sumber Daya Genetika dan Bioteknologi Pertanian (BRMP Biogen) adalah Executing Agency untuk pelaksanaan hibah Global Environment Facilities (GEF) ke-7 dengan judul pelaksanaan kegiatan Crop Diversity Conservation for Sustainable Use in Indonesia (CDCSUI). Diperiode implementasi kegiatannya di Tahun 2026 ini kegiatan sudah mendapat persetujuan pendanaan dari FAO dan di triwulan ke-2 ini diawali dengan kegiatan Dialog Kebijakan.
Dialog Kebijakan Series I ini fokus pada Arah Kebijakan Nasional Mendukung Pengelolaan Sumber Daya Genetik dalam Satu Data Indonesia. Rangkaian sesi I Diskusi menghadirkan narasumber dari FAO yakni Innovation Specialist, Alternate LTO untuk proyek CDCSUI, Mr. Le Dong yang memberikan insight mengenai Perspektive International on Management of Genetic Resources for SDG. Disebutkan oleh Mr. Dong bahwa Indonesia melalui proyek ini berpeluang untuk melakukan perbaikan sesuai dengan kesenjangan dan kebutuhannya seperti halnya sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas berkaitan dengan sumber daya genetika tanaman pangan untuk pertanian (PGRFA), disamping juga mempersiapkan sistem informasinya, jelasnya.
Selanjutnya pengantar dari Kepala BRMP Biogen, Dr. Atekan menyampaikan bahwa apa yang menjadi prinsip kegiatan proyek ini sejalan dengan kebutuhan saat ini dalam melakukan pengelolaan SDG berkelanjutan sebagaimana disebutkan dalam dokumen IBSAP 2025-2045, jelasnya. Secara prinsip IBSAP bahkan langsung memberi tanggung jawab bagi BRMP Biogen untuk memperkuat pencapaian indikator Sumber daya genetika tanaman dan hewan sumber pangan yang terlindungi/tersedia sebanyak 4700 aksesi, jelasnya.
Dilanjutkan dengan sesi berikutnya menghadirkan Perwakilan dari Dit. LH, Bappenas, Ibu Anggi dan Tim Pakar Komnas SDG yaitu Prof. Dr. Agung Karuniawan dari UNPAD Bandung. Disesi pertama ini, Kepala BRMP Pengelola Hasil selaku Koordinator Komponen 4, menyampaikan sedianya ruang diskusi ini juga akan menghadirkan Dit. Eksekutif Satu Data Indonesia, akan tetapi berbicara antara kebutuhan ruang dalam konteks SDG dan infrastruktur sistem informasi, maka hari ini diskusi fokus pada isi subtansi SDGnya termasuk seperti apa pengemasan di sektoral berkaitan dengan akses pembagian manfaat atau ABS, jelas Nuning. Selanjutnya diberi waktu juga perwakilan Direktur Lingkungan Hidup, Bappenas yang menguraikan apa yang direncanakan dalam IBSAP 2025-2045. Anggi menyebutkan Indonesia sebagai negara megabiodiversity menghadapi tantangan untuk melakukan pengelolaan SDG dsamping juga ancaman kehilangannya sekaligus, jelasnya. Secara konstruksi kebijakan melalui Perpres 12//2025 tentang RPJMN 2025-2029 berkaitan dengan program prioritas keanekaragaman hayai sudah tersirat dan menjadi Asta Cita ke-2, tambahnya. Keselarasan IBSAP dengan kesepakatan global dan perencanaan pembangunan nasional juga tidak disanksikan lagi juga tertuang dalam COP15 CBD Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF), Indonesia menyelaraskan 4 Goals KM-GBF terhadap kondisi keanekaragaman hayati dan menuangkannya ke dalam tujuan dan target IBSAP, yang kemudian diselaraskan dengan perencanaan pembangunan nasional, tambahnya. Anggi juga menyebutkan harapannya agar dari proyek ini dapat sejalan dengan apa yang saat ini sedang disiapkan berkaitan dengan RUU Pengelolaan SDG yang didalamnya mengatur mengenai akses pembagian manfaat yang disusun oleh KLH selaku National Focal Point (NFP).
Berikutnya dari Prof. Agung Karuniawan juga mengungkapkan apa yang saat ini dinantikan adalah RUU PSDG terutama ditengah ancaman biopirasi sebagaimana SDG bukan sekadar objek pelestarian, melainkan aset strategis bangsa yang membutuhkan tata kelola lintas sektor, jelasnya. Disesi tanya jawab National Project Management (NPM) CDCSUI, Sudarsono menyampaikan pertanyaan kritis berkaitan dengan Komnas SDG yang saat ini masih berlaku sesuai dengan penetapan No. 239/2024 yang dipimpin secara ex-officio oleh Kepala BRMP. Ia memandang seharusnya Komnas SDG juga bisa berlaku lintas sektoral dan tidak seolah-olah hanya mengurusi SDG Pertanian, tambahnya.
Sesi ke-3 berikutnya menghadirkan Direktur dan Kepala Pusat berkaitan dengan lintas sektor yang sudah memiliki pengaturan mengenai akses pembagian manfaat. Dari Bappenas, Bapak Dadang Jainal Mutaqin, S.Hut, M.EMD, Ph.D., Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, selanjutnya juga Muhammad Ahdiyar Syahrony, S.H., M.H., Kepala Pusjakstra Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Perwakilan dari Dit. Paten, DJKI: Ibu Sri Lastami sebagai Analis Kekayaan Intelektual Utama, dan Dit. Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI: Ibu Aryanti. Seluruh narasumber di sesi ini mengungkapkan peraturan-peraturan dan sedikitnya ada implementasi yang diberlakukan di sektornya. Sebagaimana praktek saat ini melalui DJKI, Kemenkum sudah memiliki akses sesuai dengan amanah dari PP 56/2022 dan sudah secara terintegrasi dalam proses update kembali di tahun 2026 bersma K/L lain, hanya saja ungkap Aryanti dalam web ini belum memuat akses pembagian manfaat. DJKI memang mengacu pada India yang sudah lebih baik dalam membangun TKDL (Traditional Knowledge Digital Library) dan pihaknya mempersiapkan dalam web berikut: https://kikomunal-indonesia.dgip.go.id/home yang memudahkan identifikasi serta pengakuan kepemilikan. Ia menyebutkan di awal bahwa KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) pada dasarnya adalah milik negara. Ia mencontohkan ketika satu karya batik milik suatu komunitas digunakan oleh industri tertentu maka hasilnya akan dikembalikan ke komunitasnya, dan ini sudah terjadi di Cirebon, demikian ia mencontohkan.
Sesi ke-4 menghadirkan perwakilan dari Dit. Pangan dan Pertanian, Bappenas dan juga perwakilan Dit. Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kemenhut, Bapak Teguh Setiawan. Dari sesi ke-4 dimana Koordinator Komponen 4 bertindak sebagai moderator disebutkan adanya setangkup pilar yang sama sebagaimana disebutkan Noor Avianto dari Dit. Pangan dan Pertanian Bappenas akan pentingnya membangun ekoregion SDG lokal untuk mendukung pangan lokal. Demikian juga Dit. KSDAE, yang mengungkapkan 4 pilar (Pemerintah, Masyarakat Lokal, LSM, dan Pengurus Sumber Daya) yang bersiklus dan ketika salah satu pilar tidak berfungsi maka akan terjadi hambatan dalam implementasi akses pembagian manfaat, jelas Teguh.
Di sesi ke-4 akhir ini, sudah tergambar upaya dari KemenHut melakukan revisi PermenLH 02/2018 dalam menuangkan presentasi pembagian dalam kisaran 0,1-0,5% ketika jumlah revenue mencapai Rp 1 s/d 3 Rp 3M dan ini adalah bagian dari upaya memberikan peluang komersialisasi secara langsung, jelasnya. Namun demikian, nilai persentase ini dianjurkan Nuning untuk dirumuskan dari hasil kajian, agar jangan sampai nilainya terlampau kecil, jelasnya.
Di akhir NPM, CDCSUI, Bapak Sudarsono mewakili Penjab Proyek CDCSUI membacakan perumusan hasil Dialog series pertama ini dengan beberapa hal kunci, sebagaimana rumusan berikut:
- Pengelolaan Sumber Daya Genetik, khususnya untuk pertanian perlu dilakukan dengan pendekatan lintas sektoral bersama-sama dengan K/L yang terkait seperti halnya Bappenas, KLH, Kemenhut, dan KemenKUM, dan Proyek Crop Diversity Conservation for Sustainable Use in Indonesia dapat mensinergikan dukungan untuk kegiatan terkait pengelolaan SDG;
- Kerangka kerja Pengelolaan SDG sudah masuk dalam dokumen RAN IBSAB yang disusun hingga tahun 2025-2045, sehingga Penyusunan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan SDG dapat difokuskan pada sektor pertanian;
- Ada beberapa regulasi Kementerian sektoral yang mengatur sistem dan mekanisme ABS. Saat ini ada Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang diharmonisasikan di Kemenkum, dimana materinya tidak terlalu jauh dari PermenLHK P.2/2018 yang dapat menjadi rujukan Program CDCSUI untuk mengaplikasikan ABS finansial dan non-finansial;
- Pertemuan Dialog Kebijakan I ini akan berlangsung series dalam beberapa topik series mendukung pengelolaan sumber daya genetik dan tema potensial berikutnya adalah berkaitan dengan RPP Pengelolaan SDG yang sedang dibahas dengan leading sector Kementerian Lingkungan Hidup;
- Dalam rangka meningkatkan level kebijakan untuk KOMNAS SGD, diperlukan regulasi yang memandatkan membentuk Komnas tersebut. saat ini KemenLH sedang mengajukan rancangan PP untuk SDG, untuk itu perlu diskusi lebih lanjut dengan KemenLH melalui Kementan yang menjadi perwakilan dalam pembahasan PP tersebut;
- WIPO (Anggota 94 negara) Treaty on Intellectual Property, Genetic Resources and Associated Traditional Knowledge diadopsi tanggal 24 Mei 2024 dan Indonesia sudah menandatangani pada tanggal 8 Juli 2024 memberikan hak-hak masyarakat Adat dan komunitas lokal atas sumber daya genetik dan pengetahuan mereka yang sudah masuk dalam revisi UU 65/2024 tentang Paten. Pendekatan ini dapat diterapkan Program CDCSUI dalam pelaksanaan program di 3 Provinsi dan 8 Kabupaten/Kota;
- Platform Satu Data Indonesia di BAPPENAS dapat menjadi database yang terintegrasi dan melibatkan seluruh K/L sebagaimana telah dikembangkan oleh China dan India. Dengan revisi UU 65/2024 tentan Paten yang mengakui tentang kekayaan intelektual komunal dari masyarakat Adat maka Program CDCSUI dapat menerapkan pengaturan dalam UU 65/2024 yang sudah mengadopsi WIPO;
- Komponen 4 CDCSUI akan memfasilitasi konsolidasi dengan Pusat Data Kementerian Pertanian, Pusat Data BRMP dan BB BIOGEN untuk mengembangkan database sektoral SDG Pertanian sebagai persiapan untuk pembahasan teknis dengan Pusdatin BAPPENAS yang rencananya akan dilaksanakan di pertengahan Mei 2026 dengan fokus satu pintu untuk ‘access point’;
- Bioprospecting menjadi salah satu indikator penting tercapainya pemanfaatan sumber daya hutan, lingkungan dan SDG sesuai dengan arah kebijakan RPJMN 2025-2029. Pengelolaan SDG di Indonesia bukan hanya untuk kegiatan konservasi tetapi adalah bagian dari kedaulatan negara. UU 32 tahun 2024 mengatur 7 kegiatan konservasi dan salah satu hal baru yang ditambahkan adalah pemanfaatan sumber daya genetik (SDG). Hal baru adalah pengawetan pada tiga level yaitu ekosistem (habitat), spesies dan keragaman genetik.