• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
26 dilihat       23 Juni 2026

Kementerian Pertanian Perkuat Fondasi Integritas Lewat Transformasi Regulasi dan Digitalisasi

Bogor (23/06) – Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian menyelenggarakan Public Hearing Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 7 Tahun 2022 pada Selasa, 23 Juni 2026 secara hybrid di Jakarta. Langkah ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kepercayaan publik (public trust) serta menyelaraskan regulasi internal dengan aturan nasional terbaru, yakni Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Hadir secara daring Kepala Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) dengan didampingi Tim Zona Integritas, Tim Penanganan Benturan kepentingan (Benting), dan Unit Pelaksanaan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (UPP-Dumas) serta Sub Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) BRMP PH.

Dalam sambutannya, Sekretaris Itjen Kementerian Pertanian, Hari Edi Soekirno, S.E., M.A., menekankan bahwa pengelolaan benting, gratifikasi, dan dumas merupakan tiga pilar utama guna menciptakan pemerintahan yang bersih. Senada dengan hal tersebut, Inspektur Investigasi, Brigjen Pol. Kurniawan Affandi, S.I.K., M.M, menjelaskan bahwa Kementan merupakan satu dari sepuluh Kementerian/Lembaga yang menjadi pilot project integritas nasional. Ia menegaskan bahwa integritas adalah perbuatan yang baik dan benar, yang secara langsung akan memengaruhi kinerja organisasi serta kepercayaan (trust) masyarakat maupun internal.

Pada public hearing perubahan Permentan 7/2022 ini, selaku narasumber materi Konflik Kepentingan/Conflict of Interest (COI), Widodo Teguh Santoso, S.E., memaparkan bahwa subjek regulasi ini kini diperluas mencakup seluruh orang yang menerima gaji dari keuangan negara, termasuk PNS, PPPK, bahkan outsourcing hingga tenaga ahli. Ia juga menjelaskan kewajiban pegawai untuk mencatatkan daftar kepentingan pribadi dan melakukan deklarasi jika menghadapi situasi konflik kepentingan aktual.

Pada sesi teknis, Novia yang mewakili narasumber dari Biro OSDMA, Kementan mendemonstrasikan aplikasi SI-COI (Sistem Informasi Konflik Kepentingan Pertanian) yang akan diinterintegrasi dengan e-personal. Ia menunjukkan bahwa pegawai wajib mengisi formulir kepentingan pribadi sebelum dapat memperbarui data SKP di aplikasi tersebut nantinya.

Selain Benting, pada permentan baru ini ini juga akan mencakup transformasi pelaporan gratifikasi, Sugiharti, Tim dari Itjentan menjelaskan adanya perubahan nomenklatur dari "Pengendalian" menjadi "Pelaporan Gratifikasi" agar selaras dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Ia merinci batas waktu pelaporan, yaitu maksimal 10 hari kerja ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementan atau 30 hari kerja jika melapor langsung melalui aplikasi GOL KPK. Sugiharti juga menyebutkan adanya fleksibilitas nilai pemberian untuk acara adat atau keagamaan yang kini disesuaikan menjadi maksimal Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per acara.

Terkait informasi tentang penyederhanaan pengelolaan Dumas, Narasumber terakhir Dian Yuniarti, memaparkan perbaikan dalam pengelolaan Dumas. Salah satu perubahan signifikannya adalah penghapusan syarat kelengkapan identitas pelapor yang kaku, pengaduan kini tetap dapat ditindaklanjuti selama memuat unsur informasi minimal berupa apa (what), kapan (when), dan di mana (where) peristiwa terjadi. Dian juga menekankan upaya integrasi kanal pengaduan internal dengan sistem nasional SP4N-LAPOR guna mempermudah akses dan monitoring.

Beberapa masukan dari peserta menjadi hal yang perlu mendapat perhatian juga, di antaranya pentingnya standar keamanan data dan enkripsi untuk melindungi identitas pelapor sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Lainnya juga mengingatkan pentingnya edukasi dan literasi berkelanjutan agar regulasi ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Berkenaan dengan ini, Itjen Kementan berkomitmen untuk segera menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) operasional dan melakukan harmonisasi akhir sebelum regulasi ini resmi disahkan.

Kepala Balai, Nuning Nugrahani, menyampaikan bahwa kegiatan ini selaras dengan monev ZI atas tiga pilar integritas yang dilakukan pada awal Juni lalu. Ia mengingatkan kembali semua tim akan pentingnya penegakan 3 pilar ini sebagaimana sudah menjadi komitmen bahwa BRMP PH adalah kawasan yang terus melakukan perbaikan implementasi pembangunan zona integritas. Tidak ada yang perlu ditutupi, semua hal yang berpotensi menimbulkan fraud perlu dilaporkan, dan ini harus dipahami oleh semua unsur yang telah menerima gaji dari Balai ini, tegasnya.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP PH Aktif menjadi Tim Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal Antar Kementerian/Lembaga
    09 Jul 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Mentan Amran Tingkatkan Produktivitas Pertanian Merauke Lewat PM AAS
    07 Jul 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Tingkatkan Produktivitas Padi, BRMP PH Bersama Dinas TPH Kab Cianjur Rencanakan Implementasi PM-AAS
    06 Jul 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Dukung Swasembada Pangan, PT Winmar Jalin Kerja Sama Lisensi untuk HIPA 21
    02 Jul 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Mediasi Lisensi PT Agricorn Putra Sejati Dorong Penyebarluasan Jagung Hibrida
    30 Jun 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Pengelola Hasil Benturan Kepentingan Inspektorat Jenderal Kementan Pengaduan Masyarakat Pengendalian Gratifikasi

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved