Lisensi Perangkat Uji Hara Tanah (PUHT) Dipercayakan kepada KPRI Puspita
Bogor (16/3) – Balai Perakitan dan Pengujian Tanah dan Pupuk (BRMP Tanah dan Pupuk) hari ini memediasikan isi naskah lisensi dengan KPRI Puspita, sebagaimana ijin untuk pemanfaatan Perangkat Uji Hara Tanah (PUHT) yang berpelindungan Rahasia Dagang ini, telah direkomensasikan sebelumnya. Dr. Ladiyani Retno Widowati, selaku Ketua KPRI Puspita menyampaikan bahwa pada saat uji pasar, perangkat ini sangat diminati masyarakat. Oleh karenanya, pihaknya kembali mengusulkan untuk memproduksi PUHT agar tersedia di lapangan, jelasnya.
Ibrahim Adamy Sipahutar, S.P., M.Sc., Kepala BRMP Tanah dan Pupuk menyampaikan apresiasi atas permohonan lisensi ini agar ada pihak yang dapat memproduksi PUHT untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ia mengamati bahwa keunggulan dari Perangkat Uji ini adalah pada penggunaannya yang sangat praktis. Bisa dipastikan satker juga akan melakukan promosi Perangkat Uji ini sebagai bagian dari kontribusi satker dalam mendukung pemanfaatan produk ini kedepannya, jelasnya.
Disebutkan Nuning Nugrahani, Kepala BRMP Pengelola Hasil, bahwa mediasi isi naskah lisensi ini dilakukan dengan beberapa konsideran pasal-pasal yang perlu mendapat perhatian, dalam hal ini berkaitan penetapan jenis lisensi ekslusif, artinya tidak ada mitra lain yang akan melisensikan. Termasuk ijin lisensinya akan diberikan selama 5 tahun. Hal lain yang perlu penegasan dari pasal-pasal naskah lisensi, juga diutarakan oleh Morina Pasaribu, selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil, berkaitan dengan tanggal pelaksanaan penandatanganan dan penjabaran pasal definisi atau pengertian PUHT, jelasnya.
Di periode akhir pelaksanaan mediasi naskah lisensi, disebutkan Nuning bahwa guna menegaskan lisensi Rahasia Dagang ini, nantinya ada pengenaan royalti senilai 2% dari penjualan per tahunnya dan menjadi PNBP Royalti, meski memang diinformasikan bahwa saat review di tahun 2025 lalu, Satker masih belum mendapatkan ijin penggunaan royalti dari Dit PNBP. Nuning menyampaikan bahwa ijin penggunaan royalti ini selalu dibahas oleh Dit. PNBP dan belum memiliki pemahaman yang sama atas kondisi bunyi pasal 22 ayat (3) dari UU 11 Tahun 2019 berkaitan dengan adanya hak atas royalti dari HKI yang sudah dilisensikan. Nuning meminta agar Satker ikut aktif menyampaikan kebutuhan penggunaan royalti untuk Satkernya agar dapat dilakukan perakitan atau pengembangan ulang dari rahasia dagang ini, jelasnya lagi. Ujungnya, BRMP Pengelola Hasil akan membantu fasilitasi penyampaian kebutuhan penggunaan royalti ini, akan tetapi apabila disampaikan langsung akan memberikan penekanan dan perhatian khusus. Apalagi rahasia dagang ini belum ada biaya perlindungan per tahunnya, tutup Nuning.