Bursa Hewan Qurban (BHQ) ke-24: BRMP Jadi Role Model Penyediaan Hewan Qurban
Bogor (18/5) – Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (BRMP PKH) kembali menyelenggarakan Bursa Hewan Qurban (BHQ) ke-24 sebagai upaya mendukung penyediaan hewan qurban yang sehat, aman, dan sesuai syariat Islam bagi masyarakat. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi role model penataan penjualan hewan qurban yang tertib dan nyaman di Kota Bogor.
Hadir pada pembukaan kegiatan adalah stakeholder di lingkup Pemerintah Kota Bogor, disamping Perwakilan Kepala Unit Kerja/UPT lingkup BRMP di Bogor, Camat Kota Bogor, perwakilan Sekolah Vokasi IPB University, serta para pedagang hewan qurban.
Dr. drh. Agus Susanto, M.Si, Kepala BRMP PKH, menyampaikan bahwa pihaknya mengerahkan dokter hewan yang kompeten untuk memastikan seluruh hewan yang diperdagangkan dalam Bursa Hewan Qurban memenuhi standar kesehatan hewan. Ia menambahkan bahwa sektor peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia harus terus berkembang menjadi lebih modern, adaptif, dan mampu melindungi peternakan nasional dari berbagai ancaman penyakit, jelasnya.
Dody Hidayat, S.Sos, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor menjelaskan bahwa kebutuhan hewan qurban di Kota Bogor setiap tahunnya sangat tinggi, sementara populasi ternak yang tersedia masih terbatas. Oleh karena itu, penataan lapak penjualan hewan qurban menjadi penting agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, jelasnya antusias.
Sesuai kebijakan lingkup Pemerintah Kota Bogor, tahun ini akan dilakukan pemantauan di lima titik penjualan hewan qurban. Bursa Hewan Qurban yang diselenggarakan BRMP PKH dinilai dapat menjadi salah satu role model yang dapat diterapkan di wilayah lain di Kota Bogor, jelas Dody. “BHQ BRMP PKH akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat dalam memilih hewan qurban yang sehat dan memenuhi ketentuan syariat Islam. Kami berharap kegiatan ini menjadi destinasi utama warga Kota Bogor dalam membeli hewan qurban,” jelasnya.
Kepala BRMP, Prof. Dr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si., GRCE, juga menegaskan pentingnya setiap lapak penjualan hewan qurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) secara bertahap sebagai jaminan bahwa ternak yang dijual bebas dari penyakit. Ia menekankan bahwa upaya ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah Kota Bogor, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. “Melalui kolaborasi yang kuat antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha, kita dapat memastikan masyarakat memperoleh hewan qurban yang sehat, aman, dan layak,” pungkasnya.
Pada kesempatan lain Kepala BRMP PH, Nuning Nugrahani menyampaikan bahwa pelaksanaan BHQ ke-24 dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya mendorong modernisasi sektor peternakan dan kesehatan hewan, termasuk pemanfaatan hasil dan pengawasan veteriner dalam penyediaan ternak qurban. Oleh karena itu, kegiatan ini kedepan diharapkan bisa berkelanjutan, tidak hanya menjadi pusat transaksi hewan qurban, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dalam memilih hewan qurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).