• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
59 dilihat       25 Juni 2026

Perkuat Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik, BRMP Pengelola Hasil Belajar dari BRMP TRI

Parungkuda (25/06) – Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil) melakukan kegiatan koordinasi dan permohonan pendampingan ke kantor Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Industri dan Penyegar (BRMP TRI), Parungkuda, Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) melalui peningkatan kapasitas SDM BRMP PH dalam pemberian layanan informasi publik, penguatan tata kelola PPID, serta evaluasi kesiapan pemenuhan instrumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) KIP Tahun 2026.

Dalam sesi berbagi pengalaman, Diah Ayu Rahmawati, S.IP., M.M., JFT Analis SDM menyampaikan bahwa perjalanan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pertanian telah dimulai sejak tahun 2016 dan pada saat itu baru diikuti oleh sebagian kecil unit kerja.

“Penilaian KIP saat itu difokuskan pada unit eselon I dan beberapa satuan kerja eselon III, dimana BRMP Tanaman Industri dan Penyegar menjadi salah satu unit yang turut berpartisipasi,” jelas Diah.

Pada pemeringkatan KIP Tahun 2016, BRMP TRI berhasil masuk dalam lima besar. Capaian tersebut menjadi titik awal penguatan pengelolaan PPID melalui penertiban dokumen, penyusunan informasi publik secara sistematis, serta penyelenggaraan layanan informasi yang berpedoman pada regulasi Keterbukaan Informasi Publik.

Dijelaskan pula bahwa pada tahap awal, penilaian KIP dilakukan melalui verifikasi dokumen fisik dan wawancara. Untuk mendukung proses tersebut, setiap awal tahun disusun Daftar Informasi Publik (DIP) yang kemudian ditetapkan dan dipublikasikan. Selain itu, pembentukan tim, kelengkapan dokumen, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat menjadi aspek penting dalam proses penilaian.

Melalui pengalaman tersebut ditegaskan bahwa seluruh satuan kerja memiliki peluang yang sama untuk memperoleh hasil optimal dalam pemeringkatan KIP. Kunci keberhasilan terletak pada komitmen pimpinan, konsistensi tim PPID, serta tertib administrasi dalam pengelolaan dan penyediaan informasi publik.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula sharing dan evaluasi penilaian SAQ Tahun 2025 sebagai langkah persiapan menghadapi penilaian berikutnya. Pada pemeringkatan KIP Tahun 2024-2025, BRMP Pengelola Hasil sebenarna telah berhasil memperoleh predikat Informatif. Namun, untuk lebih menerapkan konsekuensi predikat ini harus diikuti dengan tata kelola yang baik, jelas Kepala BRMP Pengelola Hasil, Nuning Nugrahani dikesempatan berbeda. Oleh karenanya, seluruh unsur Balai perlu memahami dengan benar esensi KIP adalah membangun sistem pengelolaan informasi yang transparan, akuntabel, terdokumentasi dengan baik, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan berkualitas kepada masyarakat, lanjutnya lagi.

Rani Fitria, S.E., selaku Pranata Humas BRMP Pengelola Hasil menyampaikan bahwa penyiapan dokumen SAQ di lingkungan BRMP Pengelola Hasil telah dilakukan secara lebih tertata sebelum pelaksanaan pemeringkatan KIP, akan tetapi masih selalu ditemukan dan diperlukan penyempurnaan agar sepenuhnya sesuai dengan kriteria tim penilai, jelas Rani.

Sementara itu, Arifa Nofriyaldi Chan, S.Kom., selaku Tim PPID BRMP TRI sekaligus peraih Petugas PPID Terbaik Tahun 2025, menekankan sejumlah poin penguatan yang menjadi perhatian dalam peningkatan kualitas penilaian.

“Beberapa aspek yang perlu diperkuat antara lain peningkatan publikasi konten internal secara rutin setiap bulan, pemantauan capaian kinerja dan IKPA setiap triwulan, serta pembinaan internal melalui pembahasan PPID dan SOP dalam rapat internal. Dokumen pendukung seperti LHKPN, LHKASN, serta dokumen yang tersedia pada website juga perlu dioptimalkan pemanfaatannya dalam lembar LKE KIP,” jelas Arifa.

Selain itu, evidence sumber daya manusia diarahkan agar lebih informatif melalui penyajian grafik dan visual pendukung. Pemanfaatan teknologi juga menjadi perhatian, di antaranya pengembangan linktree untuk integrasi layanan informasi dengan platform digital seperti formulir daring, penguatan layanan interaktif, hingga penyajian data real time melalui spreadsheet yang terintegrasi dengan website.

Dalam aspek kelengkapan evidence, beberapa perbaikan yang menjadi perhatian antara lain dokumentasi buku braille, penambahan bukti SK PPID dan penandatanganan komitmen, penyajian maklumat pelayanan publik dan pelayanan informasi publik pada website, penggunaan identitas Inaproc menggantikan LPSE, serta pemanfaatan sistem Srikandi sebagai bukti pengelolaan surat masuk dan surat keluar. Sebagai langkah pengendalian mutu, seluruh dokumen SAQ direkomendasikan untuk melalui proses review minimal lima kali sebelum proses submit agar seluruh evidence yang disampaikan memenuhi standar penilaian, urai Arifa.

“Penugasan PPID Pelaksana untuk melaksanakan kegiatan ini adalah bagian dari wujud komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik di BRMP Pengelola Hasil. Dukungan pimpinan, sinergi tim PPID, tertib administrasi, serta konsistensi dalam melengkapi dokumen informasi publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang berkualitas, adaptif, dan berkelanjutan”, tegas Nuning.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP PH Aktif menjadi Tim Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal Antar Kementerian/Lembaga
    09 Jul 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Mentan Amran Tingkatkan Produktivitas Pertanian Merauke Lewat PM AAS
    07 Jul 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Tingkatkan Produktivitas Padi, BRMP PH Bersama Dinas TPH Kab Cianjur Rencanakan Implementasi PM-AAS
    06 Jul 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Dukung Swasembada Pangan, PT Winmar Jalin Kerja Sama Lisensi untuk HIPA 21
    02 Jul 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Mediasi Lisensi PT Agricorn Putra Sejati Dorong Penyebarluasan Jagung Hibrida
    30 Jun 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Pengelola Hasil BRMP Tanaman Industri dan Penyegar Keterbukaan Informasi Publik PPID Pelaksana BRMP PH Peningkatan Kapasitas SDM

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved