PT. Creativica Media Global: Masuki Tahap Mediasi Kontrak Kerja Sama Lisensi
Bogor (13/8) – PT. Creativica Global Media (PT CMG) selaku pemohon lisensi untuk jagung hibrida tengah memasuki tahap mediasi kontrak lisensi. Draft kontrak perjanjian lisensi dibahas bersama Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Serealia (BRMP Serealia) dengan didampingi oleh perwakilan dari Satuan Kerja Eselon II Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan dan Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian mendampingi sekaligus memfasilitasi pelaksanaan mediasi.
Morina Pasaribu, selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil mengantarkan pertemuan atas beberapa kondisi yang harus menjadi kunci kesepakatan mediasi hari ini. Pada kesempatan pembukaan, Nuning Nugrahani, SPt., M.Si., menyampaikan agar diskusi pembahasan kontrak lisensi nanti bisa betul-betul dicermati. Termasuk yang masih terbuka untuk dinegosiasikan adalah jangka waktu pemberian lisensi dan juga jenis varietasnya, jelas Nuning. Ia mempersilahkan pengenalan masing-masing varietas dapat diungkap oleh BRMP Serealia, Fauziah Koes, S.P., M.P., selaku Ketia Tim Kerja Layanan Penilaian Kesesuaian yang menyambut baik kerja sama ini. Fauziah menyampaikan bahwa ketersediaan BRMP Serealia saat ini cukup banyak untuk beberapa varietas yang dapat disampaikan oleh Timnya yakni Novia Eka Rahayu, S.P., M.Si.. Terkait identifikasi kebutuhan varietas, Novi memaparkan , keunggulan dan kekurangan beberapa varietas yang memiliki kesesuaian dengan lokasi PT. CMG juga kebutuhan dan ketersediaan benihnya.
Selama pembahasan kontrak pasal per pasal dari beberapa yang sudah dijelaskan PT. CMG selaku Perusahaan yang belum berpengalaman dalam melisensi menanyakan besaran nilai royalti dan bagaimana pembayarannya. Hal ini dijelaskan oleh Morina, bahwa nilai besaran persentase tidak ditentukan sendiri melainkan masih mengacu pada penetapan Permentan 07 Tahun 2018. Sedangkan batasan waktu pembayaran royalti setiap tahunnya dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret, namun tetap diberikan masa tenggang hingga Juni setiap periode 1 tahun penjualan, termasuk apabila digunakan untuk konsumsi sendiri, jelasnya.
Penjelasan mengenai jenis varietas yang tersedia diperiode mendatang menurut Novi telah meyakinkan Aef Saefudin, Wakil Direktur PT CMG untuk memilih Jagung JH 37 dan Nasa 29. Hal ini juga ia pertimbangkan dari sisi kesesuaian lahan dan ketersediaan benih tetua, putusnya. Termasuk jangka waktu lisensi, disepakati selama 3 tahun dari yang awalnya mengajukan 5 tahun. Terutama mempertimbangkan bahwa perpanjangan kerja sama amat sangat dimungkinkan, tambah Morina.
Aef Saefudin yang mengikuti seluruh pembahasan naskah kontrak lisensi menyatakan dukungannya untuk berkembangnya varietas hasil anak bangsa dan disambut Nuning dengan apresiasi dan penghargaan, terutama atas kepercayaan PT CMG dalam memproduksi benih jagung hibrida. Diakhir mediasi, Nuning juga mengingatkan agar segera PT. CMG mempersiapkan rencana produksi untuk memastikan jumlah benih tetua yang dibutuhkan, tutupnya mengakhiri mediasi dengan PT. CMG.