Reviu Usulan Pembukaan Blokir ICARE Tahap II, BRMP Perkuat Percepatan Pelaksanaan Kegiatan
Bogor (11/9) – Sekretaris BRMP yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Poksi Perencanaan, Sekretariat BRMP dalam memimpin pelaksanaan Reviu Usulan Pembukaan Blokir ICARE Tahap II Tahun Anggaran 2026 ini melibatkan Inspektorat Jenderal, Kementan selaku APIP. Reviu diikuti oleh seluruh Project Implementation Unit (PIU) Program ICARE lingkup BRMP ini dilaksanakan selama dua hari, pada 11–12 September 2026, sebagai bagian dari upaya dalam memastikan kesiapan dokumen dan data dukung lainnya dalam pelaksanaan kegiatan sebelum usulan pembukaan blokir disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Disampaikan saat membuka Reviu oleh Dr. Sri Asih Rohmani bahwa Program Integrated Corporation of Agricultural Resources Empowerment (ICARE) masih menghadapi tantangan dalam pencapaian sejumlah target Project Development Objective (PDO) dan hingga Mei 2026, masih terdapat critical gap, antara lain pada peningkatan penjualan melalui saluran komersial, jumlah korporasi yang memperoleh keuntungan, pemanfaatan infrastruktur pertanian, serta jumlah petani yang mengadopsi teknologi baru dan mendapatkan manfaat dari aset maupun layanan pertanian. Usulan pembukaan blokir Tahap II sebesar Rp151 miliar ini, terdiri atas blokir Kode A sebesar Rp67,2 miliar dan Kode 2 sebesar Rp83,81 miliar. Selain itu, terdapat usulan realokasi anggaran dari BB Sistem sebesar Rp48,28 miliar kepada 10 PIU, yang meliputi BRMP Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, serta BRMP Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
Dalam reviu tersebut, APIP menekankan agar seluruh usulan pembukaan blokir Tahap II dapat segera dilengkapi dan disampaikan sesuai ketentuan. Beberapa PIU masih perlu melengkapi dokumen pendukung, terutama untuk usulan sarana dan prasarana dengan nilai anggaran yang cukup besar, termasuk kendaraan fungsional. Selain kelengkapan dokumen, setiap PIU diminta memastikan bahwa usulan revisi telah sesuai dengan Annual Work Plan (AWP) dan dilengkapi data dukung yang memadai. Untuk pekerjaan renovasi gedung, misalnya, diperlukan rekomendasi teknis dari PUPR, perhitungan kebutuhan anggaran, persentase kerusakan, serta RAB yang terperinci. Sementara itu, pengadaan peralatan dan mesin harus dilengkapi referensi harga, analisis SBSK, serta informasi mengenai kondisi dan jumlah barang yang telah tersedia.
Belanja TIK juga harus memenuhi persyaratan clearance, sedangkan komponen belanja yang termasuk dalam item efisiensi, seperti ATK, seminar kit, dan paket pertemuan, tidak direkomendasikan dalam usulan. Seluruh item dalam RAB juga perlu disusun secara rinci, termasuk bahan pendukung yang sebelumnya masih menggunakan satuan paket. PIU juga diminta membuat RAB pembanding antara kondisi semula dan usulan perubahan untuk memudahkan proses reviu.
APIP berharap proses pembukaan blokir Tahap II dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing PIU, sehingga pada September 2026 usulan dapat masuk ke DJA, Kemenkeu. Percepatan ini menjadi penting mengingat waktu efektif pelaksanaan Program ICARE semakin terbatas, dengan target penyelesaian proyek pada Juni 2027. Melalui reviu ini, seluruh PIU diharapkan dapat mempercepat penyelesaian dokumen, merespons kendala realisasi anggaran yang masih menjadi perhatian, serta memastikan setiap usulan kegiatan benar-benar mendukung pencapaian target ICARE. Dengan demikian, anggaran yang telah dibuka blokirnya nantinya dapat segera direalisasikan dan memberikan kontribusi optimal terhadap pencapaian tujuan program. Secara terpisah Kepala BRMP Pengelola Hasil yang juga menjadi pelaksana kegiatan Subkomponen A.1.D meminta agar seluruh data dukung buka blokir ini dilengkapi, sehingga saat fasilitasi kegiatan di 6 provinsi yang tahun ini akan dilakukan fasilitasi oleh BRMP Pengelola Hasil dapat terlaksana dan sesuai dengan yang dibutuhkan lokus di Koperasi lokasi ICARE, demikian jelasnya.