Sinergi BRMP Jabar dan PT Smartz dalam Pemanfaatan Insektisida Nabati untuk Program PM-AAS
Bogor (21/10) – Hari ini, Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Barat (BRMP Jabar) memberikan rekomendasi perpanjangan izin lisensi produksi atas paten Komposisi Formula Insektisida Nabati dan Proses Pembuatannya untuk periode 5 tahun ke depan kepada PT. Smartz Agro Lestari (Smartz). Penandatanganan kontrak lisensi selama 5 tahun hingga tahun 2031 ini dilakukan usai pembahasan pasal-pasal kontrak bersama perwakilan dari BRMP Jawa Barat, Inventor, PT Smartz, dan BRMP Pengelola Hasil yang bertindak sebagai mediator. Dr. Wiratno, selaku inventor juga memberikan penjelasan atas produk bermerk Smart EC65 ini dan dikategorikan sebagai bahan organik yang saat ini dapat mendukung pertanaman padi dengan Program PM-AAS.
Atang Muhammad S., SP. M.Si. sebagai Kapoksi Penerapan dan Penilaian Kesesuaian, BRMP Jabar, menyampaikan bahwa saat ini dengan pekerjaan utama BRMP untuk melakukan pendampingan pencapaian swasembada pangan dan pencapaian pertanaman padi dengan PM-AAS, maka perlu melakukan mengambil langkah-langkah strategis mendukung keberhasilan program Kementan tersebut. Dr. Darojat Prawiranegara selaku Katimker Penerapan dan Diseminasi, setelah mendengar keberhasilan produk paten yang dulu Ia ikuti dalam proses penciptaannya, maka dipandang perlu untuk diperkenalkan kepada penyuluh-penyuluh. Terlebih saat ini 2500 penyuluh Jabar telah disepakati bergabung untuk membantu BRMP Provinsi, jelasnya.
Nuning Nugrahani, Kepala Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian menyampaikan terima kasih atas usaha dan ketekunan inventor dan PT. Smartz dalam mengawal proses dikenalnya produk Smart EC65 ini di tengah-tengah petani. Ia merasa bersyukur walau memakan waktu yang cukup lama dalam memperoleh izin edar, namun pada akhirnya hari ini dapat dituai bersama hasil panen atas imbalan royalti bagi inventor dan juga perolehan royalti kepada Satker BRMP. Nuning menyebutkan bahwa saat ini untuk BRMP Provinsi, baru BRMP Jabar yang berhasil melakukan komersialisasi atas paten yang dimiliki dan masa perlindungan patennya juga masih cukup panjang, karena baru granted tahun 2023 dengan masa perlindungan 20 tahun, tambah Nuning.
Direktur PT Smart Ibu Hafizah Putri Ramadhani diakhir pelaksanaan diskusi lisensi dan menyepakati kontrak, juga menyampaikan harapannya agar dalam upaya pengenalan produknya kali ini dapat dibantu melalui program Kementan sehingga produknya dapat lebih luas lagi manfaatnya oleh petani di Indonesia, jelasnya.