BRMP Pengelola Hasil, Diskusikan Penyelesaian Piutang Royalti
Bogor (28/4) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) merupakan Balai yang melakukan pengelolaan PNBP royalti dari hasl-hasil invensi yang dikerjasamakan dengan mitra melalui pemberian lisensi. Bimo Aryo, Kepala KPKNL Bogor yang hadir bersama Tim berkenan memberikan Sosialisasi Penyelesaian Piutang Royalti dan berdiskusi dengan Balai PH mengutarakan bahwa pada dasarnya berkaitan dengan penyelesaian piutang dilakukan secara sederhana dengan 3 kondisi yang harus dipenuhi, yaitu telah dikategorikan macet dalam Laporan Keuangan, dokumen kesepakatannya lengkap dan juga dilakukan perhitungan secara pasti, jelasnya.
Nuning dalam kesempatan memberikan pemantik diskusi menjelaskan bahwa upaya di Balainya baru berkaitan dengan penyelesaian piutang ini dilakukan sejak Juli 2024 dan sejak itu dilakukan kembali penyusunan kronologis kelengkapan penagihan yang dilakukan berurutan. Beberapa upaya lain, dilakukan diperiode pembatasan perjadin pihaknya juga terus mengundang pelisensi tersebut, untuk memastikan itikad baiknya dalam melakukan penyelesaian piutangnya, jelas Nuning. Diakui bahwa hampir semua mitra terkendala piutang ini berada di wilayah yang berbeda-beda, beberapa ada di Makassar, Jatim, dan juga Jakarta. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengalihan kepada KPKNL sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing, tambah Bimo.
Kendala berkaitan dengan mitra yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan, disebutkan Bimo tidak dapat dilakukan pengalihan kepada PUPN, jelasnya. Namun demikian, untuk mitra yang lain sesuai dengann nilai piutangnya tetap dapat dilakukan penyelesaian mandiri oleh Balai yang mengelola PNBP, jelasnya. Langkah yang dilakukan Balai PH dijelaskan oleh Kasie Piutang, KPKNL Bogor Bapak Malik bahwa kelompok nilai dibawah atau sama dengan 8jt dapat dilakukan mandiri penyelesaiannya dengan mendapatkan PPNTO (Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal), sedangkan yang lebih dan telah dikondisi macet dapat dialihkan kepada KPKNL per wilayah Alamat debitur dengan melengkapi dokumen-dokumen, seperti perjanjian, dokumen legalitas lain Perusahaan, dan perhitungan pasti, tambah Malik lagi.
Di sesi akhir, Nuning meminta tetap dapat dibantu komunikasi dengan KPKNL per wilayah nanti melalui KPKNL Bogor, terutama atas identifikasi Alamat debitur yang berbeda-beda. Pihaknya berterima kasih atas diskusi hari ini, semoga kedepan berkaitan dengan tusi Balainya yang melakukan pengelolaan hasil sudah juga harus memperhitungkan pengelolaan piutang yang mungkin dapat ditimbulkan, tutupnya.