• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
14 dilihat       28 April 2026

BRMP Pengelola Hasil, Diskusikan Penyelesaian Piutang Royalti

Bogor (28/4) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) merupakan Balai yang melakukan pengelolaan PNBP royalti dari hasl-hasil invensi yang dikerjasamakan dengan mitra melalui pemberian lisensi. Bimo Aryo, Kepala KPKNL Bogor yang hadir bersama Tim berkenan memberikan Sosialisasi Penyelesaian Piutang Royalti dan berdiskusi dengan Balai PH mengutarakan bahwa pada dasarnya berkaitan dengan penyelesaian piutang dilakukan secara sederhana dengan 3 kondisi yang harus dipenuhi, yaitu telah dikategorikan macet dalam Laporan Keuangan, dokumen kesepakatannya lengkap dan juga dilakukan perhitungan secara pasti, jelasnya.

Nuning dalam kesempatan memberikan pemantik diskusi menjelaskan bahwa upaya di Balainya baru berkaitan dengan penyelesaian piutang ini dilakukan sejak Juli 2024 dan sejak itu dilakukan kembali penyusunan kronologis kelengkapan penagihan yang dilakukan berurutan. Beberapa upaya lain, dilakukan diperiode pembatasan perjadin pihaknya juga terus mengundang pelisensi tersebut, untuk memastikan itikad baiknya dalam melakukan penyelesaian piutangnya, jelas Nuning. Diakui bahwa hampir semua mitra terkendala piutang ini berada di wilayah yang berbeda-beda, beberapa ada di Makassar, Jatim, dan juga Jakarta. Oleh karenanya, perlu dilakukan pengalihan kepada KPKNL sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing, tambah Bimo.

Kendala berkaitan dengan mitra yang sudah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan, disebutkan Bimo tidak dapat dilakukan pengalihan kepada PUPN, jelasnya. Namun demikian, untuk mitra yang lain sesuai dengann nilai piutangnya tetap dapat dilakukan penyelesaian mandiri oleh Balai yang mengelola PNBP, jelasnya. Langkah yang dilakukan Balai PH dijelaskan oleh Kasie Piutang, KPKNL Bogor Bapak Malik bahwa kelompok nilai dibawah atau sama dengan 8jt dapat dilakukan mandiri penyelesaiannya dengan mendapatkan PPNTO (Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal), sedangkan yang lebih dan telah dikondisi macet dapat dialihkan kepada KPKNL per wilayah Alamat debitur dengan melengkapi dokumen-dokumen, seperti perjanjian, dokumen legalitas lain Perusahaan, dan perhitungan pasti, tambah Malik lagi.

Di sesi akhir, Nuning meminta tetap dapat dibantu komunikasi dengan KPKNL per wilayah nanti melalui KPKNL Bogor, terutama atas identifikasi Alamat debitur yang berbeda-beda. Pihaknya berterima kasih atas diskusi hari ini, semoga kedepan berkaitan dengan tusi Balainya yang melakukan pengelolaan hasil sudah juga harus memperhitungkan pengelolaan piutang yang mungkin dapat ditimbulkan, tutupnya.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Dialog Kebijakan CDCSUI: Pastikan Model dan Implementasi ABS Lintas Sektor
    23 Apr 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP PH Soroti Risiko Penghapusan Paten Pemerintah dalam Pembahasan RPP Biaya Tahunan Paten di DJKI
    22 Apr 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    PT Smartz Pastikan Mampu Produksi Kebutuhan Produk Smartz EC65: Solusi Cerdas Ramah Lingkungan
    17 Apr 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Monev Lisensi, Pastikan Kemurnian Galur Ayam KUB-2 di PT Intama Taat Anugerah
    16 Apr 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Pengelola Hasil KPKNL Bogor PNBP Royalti PPNTO Piutang Royalti

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved