• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku/Warta Agrostandar
    • Pedum/Juknis/Publikasi Lainnya
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan

Berita BRMP Pengelola Hasil

Thumb
27 dilihat       27 Agustus 2025

BRMP PH Kuatkan Potensi Mekanisme Lain untuk Fungsi Pemanfaatan dan Pengendalian

Bogor (27/8) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) hari ini menyelenggarakan diskusi lanjutan setelah menggali terkait tugas dan fungsi (tusi) diinternal BRMP, guna membahas implementasi mekanisme lain dalam pelaksanaan fungsi pemanfaatan dan pengendalian dengan mengundang beberapa narasumber. Pemaparan narasumber pertama Dr. Ir. Adang Agustian, MP., dari Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler, BRIN, memberikan insight terkait Kebijakan dan Regulasi Pengelolaan Aset Tidak Berwujud (ATB) dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual. Berikutnya pemapar kedua dari Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Dr. Sumedi, SP., M.Si menjelaskan tentang Apa dan Bagaimana: Peran UK/UPT Substansi Perakitan dalam Penyediaan Inovasi Hasil Perakitan dan Dukungan Dukungan Teknis Hilirisasi Hasil Perakitan. Semakin memperkuat diskusi, pemaparan dilanjutkan dari Biro KBMN, Ihwandi Mursyidik, MM. yang menjelaskan mengenai Mekanisme Pemanfaatan Hasil Kegiatan Perakitan dan Ibu Diana Nurmalingga, MM. yang menyampaikan Mekanisme Pencatatan, Penagihan, dan Perlakuan Piutang PNBP Royalti Hasil Kontrak Kerja Sama Lisensi dalam Akuntansi Pemerintahan.

Keempat pemapar dipleno menjadi satu sesi setelah arahan dan pembukaan Ibu Sekretaris Badan. Dalam pembukaan diskusi, Husnain, MP., MSc., Ph.D mengapresiasi pelaksanaan diskusi sebagaimana hal ini berguna untuk menggali potensi pelaksanaan mekanisme pemanfaatan yang selama ini sudah berjalan adalah melalui lisensi. Husnain memberikan ide dan tantangan agar dari diskusi dapat diperoleh mekanisme lain diharapkan dapat menjamin bahwa apa yang dihasilkan nanti lebih disebarluaskan, diproduksi, dan bermanfaat, tidak saja untuk masyarakat akan tetapi juga Satuan Kerja.

Pandangan Husnain bahwa dengan mekanisme yang sudah berjalan saat ini setidaknya kendala dan masalah dengan adanya piutang royalti akan banyak menjadi catatan, tambahnya. Ia melihat apakah ada peluang untuk dibentuknya suatu ‘unit’ yang dapat operasional menjamin terpasarkannya produk-produk hasil perakitan nanti. Oleh karena itu, terkait hal ini agar benar-benar dicari regulasi dan bahkan jika diperlukan dapat disusun pedoman pelaksanannya, tambahnya. Diharapkan diskusi ini memberikan masukan untuk Balai dan ke depan BRMP dalam mengkonstruksikan pelaksanaan pengelolaan hasilnya, termasuk menyusun roadmap hingga nanti bisa dibentuk satu unit yang menjadi BLU, yang sesuai dengan kebijakan dan regulasi agar dari HKI yang dimiliki tidak menjadi ‘cost’. Walau disadari BLU juga tidak mudah dan lebih menantang lagi, tutupnya.

Tantangan ini menjadi bagian dari PR yang memang sudah sejak lama digali dan dikaji sejak periode kepemimpinan kedua Balai Pengelola Alih Teknologi Pertanian (BPATP), demikian saat Moderator Jayu, MBA mengantarkan sesi pleno pemaparan. Pemapar pertama Dr. Adang Agustian, yang sejak dahulu mengawal dan menjadi Tim Pokja BPATP menjelaskan hal esensi mengenai Aset Tak Berwujud (ATB) mulai dari klasifikasi asset hingga jenis HKI termasuk bagaimana alurnya hingga bisa dilakukan komersialisasi, seluruhnya bisa ditemukan di Balai ini, paparnya. Adang menilai bahkan dipengalamannya, Balitbangtan lah yang paling lengkap melaksanakan terkait hal ini. Disebutkan mungkin yang menjadi masukan dalam proses kedepannya adalah evaluasi sejak dari pelaksanaan perencanaan pemberian lisensi, tutupnya di sesi pleno paparannya.

Berikutnya Dr. Sumedi memberikan insight yang lebih dalam berkaitan dengan penilaiannya dari pembagian tugas dan fungsi sesuai di Permentan 10/2025. Ia menjelaskan bahwa BRMP sesuai dengan tugasnya menyasar target implementasi ‘pertanian modern’. Melalui apa pertanian modern itu terbentuk beberapa diantaranya bisa sesuai dengan yang sudah dimiliki yaitu alsintan, varietas unggul, atau teknologi yang mendukung implementasi efisiensi sumber daya, jelasnya. Apa yang dilakukan BRMP untuk merakit, tidak dilakukan dari nol, karena merakit dan merekayasa pada dasarnya dari apa yang sudah ada.

Penguatan kolaborasi untuk pelaksanaan riset hulu perlu tetap dibangun. Namun demikian, yang menantang adalah di sisi operasionalnya jarang mau dilakukan ketika produk setengah jadi hasil riset diperoleh untuk pengembangan lanjutannya. Disebutkan oleh Sumedi bahwa pelaksana riset awal boleh berasal dari Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian Swasta, atau juga BRIN. Ia sebutkan beberapa kali istilah Jawa ‘tekmu tekku’, yang artinya ‘apa yang dimiliki seseorang adalah haknya dan apa yang dimiliki orang lain juga haknya.’ Saat ini apa yang difokuskan BRMP Pengelola Hasil adalah apa yang sudah dimiliki sehingga bernilai ekonomi.

Sumedi juga mengkritisi pembagian tugas di antara seluruh Balai Besar, Balai Perakitan yang dahulunya Balit, dan Balai Penerapan yang dahulunya BPTP. Disebutkan bahwa yang harus bekerja diawal untuk menargetkan end user dari hasil perakitan adalah Balai Penerapan, ia harus melakukan identifikasi penerapan modernisasi yang spesifik lokasi, jelasnya. Diikuti kemudian dengan Balai Perakitan yang melakukan perekayasaan dan perakitan, baru kemudian di Balai Pengelola Hasil melaksanakan komersialisasi. Namun, ia melihat bahwa perlu deliniasi yang jelas. Karena saat ini di Permentan 10, komersialisasi dapat dilakukan di Balai Besar Komoditas, Balai Besar Penerapan yang dahulunya BBP2TP, Balai Perakitan dan Balai Pengelola Hasil. Hal inipun tadi sudah disebutkan saat paparan Kepala Balai saat memantik diskusi untuk perolehan royalti yang dengan mudah terlacak dari akun PNBP royaltinya.

Paparan berikutnya berkaitan dengan masuknya pendanaan royalti dari kegiatan komersialisasi atau saat ini disebutkan sebagai pengelolaan hasil. Paparan Ihwandi, selaku Ketua Tim Kerja PNBP dan Hibah Biro KBMN, Kementan menjelaskan atas konstruksi pelaksanaan PNBP royalti yang saat ini masih menunggu surat ijin penggunaan dan kiranya perlu dipersiapkan untuk revisi buka blokir DIPAnya bersama-sama, agar tidak terlewat. Pandangannya perakitan dan perekayasaan ini bukan hal yang baru. Namun, tetap perlu penatakelolaan yang akuntabel saja sesuai aturan yang berlaku. Aturan mengenai piutang dari sejak penyetor royalti menerima invoice sudah harus diinput dalam modul SAKTI demikian mengawali paparan Ibu Diana, selaku Ketua Tim Kerja Piutang Negara, Biro KBMN. Hal spesifik ini memang hanya PR bagi Balai Pengelola Hasil, akan tetapi Satker lain juga diharapkan mengetahui mekanisme ini. Hal regulasi mengenai penilaian optimalnya piutang dari sejak pelaksanaan penagihan tetap perlu dicatat, jelasnya. Saat ini tercatat piutang di BRMP mencapai 1,4M dalam kondisi macet dan apabila akan ditindaklanjuti sesuai dengan PMK 155/2021 perlu dikoordinasikan bersama, tutupnya.

Dari diskusi hari ini setidaknya diperoleh tantangan baru untuk BRMP Pengelola Hasil atas kebutuhan pengelolaan yang lebih baik lagi, mengenai deliniasi pelaksanaan komersialisasi masukan dari Biro KBMN agar dipersiapkan penugasan yang jelas dari Kepala Badan agar apa yang sudah dilakukan dalam menggali nilai ekonomi dari ATB dapat terus dilakukan, sedangkan yang dilakukan oleh Satker lain adalah hal yang berkaitan dengan produk atau hasil lainnya, tambah Sumedi.

Moderator diskusi, Jayu, MBA menyampaikan bahwa apa yang dihasilkan dari diskusi ini sangat bermanfaat dan aka nada sesi khusus lanjutan berikutnya untuk memperjelas dan menjadi masukan tindak lanjut atas kebutuhan penyusunan pedoman nantinya. Ucapan terima kasih disampaikan dari Kepala Balai kepada seluruh Narasumber dan Peserta yang sudah aktif dan menggali ilmu mengenai hal ini, dan kiranya kedepan dapat terus belajar dan menggali potensi lainnya, tutup Nuning.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Identifikasi Ruang Layanan, Kuatkan Rancangan Standar Pelayanan Publik BRMP PH
    29 Agu 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Capai Kesepakatan, Kerja Sama Tjap Bukitmas atas Edamame, Cabai Rawit, dan Buncis Berlanjut
    28 Agu 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil dan BRMP Padi Gali Potensi Implementasi Pengendalian secara Partisipatif
    26 Agu 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Rakor Sekretariat BRMP, Sinergi Penyelesaian Kendala
    25 Agu 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

Aset Tak Berwujud BRMP Pengelola Hasil Hilirisasi Hilirisasi Kebijakan Pengelolaan ATB Mekanisme Pemanfaatan Perakitan dan Perekayasaan

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved