Knowledge, Information, & Products Dikemas Dalam Pelayanan Informasi Publik di BRMP Pengelola Hasil
Bogor (27/10) – Rangkaian monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2026 telah mencapai tahapan presentasi dan interview langsung dengan para Juri dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dan Juri pendamping. Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) diberi kesempatan mempresentasikan pengelolaan pelayanan informasi selama 1 tahun periode implementasi tahun 2026. Dalam kesempatan mempresentasikan layanan pengelolaan KIP oleh Kepala Balai sekaligus PPID Pelaksana UPT Kementan, Nuning Nugrahani menyampaikan bahwa Balainya spesifik menyiapkan dokumen dan informasi publik hasil-hasil yang memiliki pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Nuning menyampaikan presentasi sesuai dengan ketentuan selama 8 menit di depan para Juri yaitu Bapak Agus Widjanarko Nugroho dan Ibu Lenny Sulastiani yang dimoderatori dari Poksi Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (Biro KLI), Bapak Wahyu Indarto, tentang hal-hal mengenai: 1) Pemahaman dan Komitmen Pimpinan tentang Keterbukaan Informasi Publik; 2) Strategi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik; 3) Ketersediaan anggaran beserta implementasinya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik; 4) Keterbukaan informasi publik tentang informasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan kerja; 5) Kolaborasi yang sudah dilakukan dalam keterbukaan informasi publik; 6) Penderasan informasi terkait program strategis Kementerian Pertanian yang dilakukan UK/UPT; 7) Dampak dan manfaat pelaksanaan keterbukaan informasi publik; dan 8) Inovasi yang mendukung implmentasi keterbukaan informasi publik.
Dari ke-8 muatan tayangan yang dievaluasi, Juri Ibu Lenny mempertanyakan beberapa hal mengenai dampak KIP. Adapun Nuning merespon sebagaimana hal ini sudah tampil dalam bahan tayang bahwa melalui KIP berkenaan tusi dan layanan BRMP PH, mitra-mitra swasta dapat menggali potensi ekonomi dan sebagai satker pengelola hasil dapat diperoleh royalti bahkan hingga kepada inventornya. Mengenai pertanyaan Bapak Agus atas kemungkinan evaluasi dari implementasi KIP, direspon oleh Nuning bahwa implementasi 1 pasal dari UUD 1945 yakni Pasal 28B ini lengkap bahkan sampai dengan implementasinya dievaluasi tahunan oleh Komisi Informasi Pusat. Hal ini berbeda dengan undang-undang lain, yang disebut Nuning, rajin dilakukan penyesuaian seperti UU Paten, tapi implementasi operasionalnya sering kali alpa dilengkapi dengan aturan turunan, jelas Nuning.
Berkaitan dengan manfaat KIP, kembali direspon oleh Nuning guna melengkapi pertanyaan dari Ibu Lenny dengan memanfaatkan waktu interview yang masih tersisa. Bahwa sebelumnya, BRMP PH telah dinilai oleh Perpusnas saat akreditasi Perpustakaan sebagai Balai yang lengkap menampilkan knowledge dari pengetahuan yang dihasilkan, tidak hanya sebagai informasi akan tetapi juga produknya dalam satu kesatuan, dan bahkan nilai ekonomi pun sebetulnya bisa diungkap ketika komersialisasi dari mitra yang melisensi sudah diperoleh dari produksi dan penjualan produknya. Seperti contohnya Vaksin AI yang saat ini diproduksi dan memperoleh royalti mencapai 500an juta di tahun ini, artinya nilai penjualannya yang diperoleh sebagai manfaat ekonomi juga diperoleh dari pemanfaatan informasi paten ini, demikian tutup Nuning.