• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
653 dilihat       12 Juli 2024

Kunci Penyediaan Benih Tetua Dimungkinkan dengan Kerja Sama

Bogor (12/7) – Diskusi dalam rangka penyediaan benih tetua untuk menunjang tugas Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP) pada layanan pengelolaan hasil standar pagi ini dilaksanakan secara hybrid. Hadir sebagai narasumber perwakilan dari Biro Umum dan Pengadaan, Kementerian Pertanian. Dalam paparan yang terkait dengan pola pelaksanaan kerja sama swakelola sesuai Peraturan LKPP No. 18 tahun 2018 disampaikan mengenai ketentuan Swakelola yang terdiri dari beberapa tipe. Namun demikian, secara spesifik ketentuan kerja sama swakelola tersebut tidak sesuai dengan kriteria dan kendala yang dihadapi BSIP. Kondisi dimana pendanaan tidak ada di K/L dan pelaksana tidak bisa dilepas kepada organisasi Masyarakat (Tipe 3) dan juga dilepas kepada Kelompok Masyarakat (Tipe 4) tidak tepat. Hal ini disampaikan bahwa benih tetua (parent seed) untuk istilah di padi dan jagung hibrida ini sangat spesifik dan tidak dapat dilepas kepada Masyarakat atau kelompok masyarakat terutama untuk menjaga keberlanjutan ketersediaannya, ungkap Nuning, Kepala BISIP.

Dari Permentan 36/2023 bahkan jika dicermati untuk mekanisme kerja sama (Pasal 2 ayat 2) huruf e) spesifik untuk perolehan dari hasil pertanian (PPHP) Pasal 2 ayat 4) dimungkinkan dalam posisi bahwa PPHP yang dihasilkan adalah eksklusif dari Satker Pasal 8 ayat 2), dan apakah pola kerja sama ini dimungkinkan diatur dalam Juklak tersendiri, karena hanya spesifik untuk Satker pemilik ATB atau varietas-varietas yang dilisensikan, tambah Nuning.

Dari diskusi ini, setidaknya telah dilakukan upaya pemahaman akan pentingnya mendorong penggunaan kembali PNBP royalti kepada Satker yang mengampu pelaksanaan tugas penyediaan benuh tetua, sebagaimana masih dimiliki UPBS (Unit Pengelola Benih Sumber). Karena sesuai dengan FGD yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024 lalu, dari Dit. PNBP sudah memberikan lampu hijau untuk melaksanakan pengusulan revisinya.

Berikutnya mengenai ha-hal yang masih menjadi PR bagi BISIP mengenai penetapan ATB sebagaimana pernah dibahas tahun 2021 untuk usulan pembaruan Permentan Aset Tak Berwujud (ATB), diskusi terpisah dengan Dit. PNBP yang akan dimotori oleh Biro KBMN guna mengusulkan revisi surat ijin penggunaann PNBP S-22/MK.02/2024 tanggal 31 Januari 2024, sehingga penggunaan Kembali untuk Satker dimungkinkan.

Masukan dari Satker terutama untuk kendala penyediaan benih tetua sebagaimana tidak adanya alokasi APBN dari Satker mengkonfirmasi apabila dilakukan dengan kerja sama melalui Koperasi, seperti halnya BPSI Serealia, BPSI Tanaman Sayuran, tentunya dengan pelaksanaan pre order terlebih dahulu. Hal ini diantisipasi terkait dengan terlambatnya penyediaan benih, apabila menunggu pembahasan buka blokir dan juga kendala musim, ungkap Amin Nur Kepala BPSI Serealia.

Prev Next

-


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Para Pihak Capai Kesepakatan dalam Mediasi Perpanjangan Lisensi Nasa-29 PT. Agrosid
    23 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil, Raih Predikat Informatif di Ajang Anugerah KIP Kementerian Pertanian 2025
    22 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Dorong Pemanfaatan Hasil, BRMP PH Mediasi Lisensi 2 Jagung Hibrida dengan PT Winmar
    19 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Petani Kentang Cimenyan Berminat Menangkar Varietas Kentang Hasil BRMP
    18 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Evaluasi Akhir Tahun BRMP 2025
    17 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BBPSI Padi BPSI Tanaman Rempah Obat dan Aromatik BSIP Tanaman Aneka Kacang BSIP Tanaman Sayuran BSIP Tanaman Serealia Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian Biro Umum dan Pengadaan Layanan BISIP Penyediaan Benih Tetua Perbenihan Royalti

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved