Perusahaan Asing Minati Lisensi Alat Mesin Pertanian Inovasi BRMP
Bogor (26/05) – Teknologi hasil rekayasa Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) menarik perhatian pasar internasional. Perusahaan asal Thailand, Thaiseng Agriculture Company Limited (PT Thaiseng), melalui surat resminya menyatakan minatnya untuk menjalin kerja sama lisensi dan produksi alat mesin pertanian MudMax Combine Harvester. Pertemuan ini dihadiri oleh inventor dari teknologi tersebut, Dr. Ir. Agung Prabowo, M.Eng., tim Balai Besar Perakitan dan Modernisasi Mekanisasi Pertanian (BRMP Mektan), dan tim Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH).
Dr. Ir. Agung Prabowo, M.Eng. menjelaskan PT Thaiseng mulai melirik teknologi ini pada saat pertemuan internasional. Teknologi ini menawarkan keunggulan solusi pemanenan yang lebih efisien. Mesin pemanen yang tersedia di Thailand umumnya berukuran besar yakni dengan tenaga 220 HP ke atas. Mesin-mesin besar tersebut tidak cocok untuk masuk ke area lahan dengan kondisi ekologi tertentu, sehingga MudMax Combine Harvester dinilai sebagai solusi yang tepat karena ukurannya yang lebih sesuai. Sebelum mencapai permohonan kerja sama formal, telah terjalin komunikasi yang menjelaskan bahwa teknologi ini sedang dalam proses verifikasi perlindungan paten dan telah memiliki nomor pendaftaran, terang Agung.
Daragantina Nursani, S.TP, M.T., BRMP Mektan menambahkan bahwa PT Thaiseng sudah mengungkapkan adanya kerja sama dengan beberapa perusahaan nasional dengan mekanisme joint venture, termasuk perusahaan di Surabaya yang sudah berpengalaman dalam produksi alat mesin pertanian, tapi memang belum spesifik menjelaskan unit usaha komersialisasi atas teknologi ini. Baik Agung maupun Sulha Pangaribuan, S.TP dari BRMP Mektan juga telah menyampaikan pada PT Thaiseng bahwa jika ingin memasarkan di Indonesia, maka perlu memahami ketentuan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 atas target minimal 25% TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan 15% BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) dengan standar akumulasi lokal sebesar 40% yang wajib dipenuhi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kepala BRMP PH, Nuning Nugrahani, mengungkap bahwa teknologi yang dimaksud oleh PT Thaiseng telah berpelindungan Kekayaan Intelektual (KI) rezim paten dengan judul Mesin Panen Padi Kombinasi untuk Lahan Sawah Berdaya Dukung Rendah. Berkenaan dengan status teknologi ini, sudah seharusnya pemanfaatannya dilakukan melalui pengikatan kerja sama lisensi. Namun, sebagaimana ketentuan yang berlaku, perlu pemastian beberapa hal karena pemohon atau calon pelisensi berbadan hukum asing. Beberapa poin penting yang perlu dipahami tersebut antara lain: 1) bahwa perlindungan paten bersifat teritorial sehingga ketika akan diproduksi dan dipasarkan di luar negeri, maka perlu dilakukan pendaftaran paten di negara tersebut melalui mekanisme Patent Cooperation Treaty (PCT); 2) bahwa sesuai regulasi, perusahaan asing yang ingin memanfaatkan paten nasional harus memiliki perwakilan berbadan hukum Indonesia, dimana dijelaskan oleh Jayu, S.E., Ak., M.B.A, Timker PEP BRMP PH, hal ini berkaitan dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP 58/2020.
Sebagai tindaklanjut, Tim internal BRMP Mektan bersama BRMP PH menyiapkan draf surat balasan resmi dan merinci persyaratan teknis serta legalitas yang harus dipenuhi oleh pihak PT Thaiseng. Tahapan ini perlu dilakukan karena berdasarkan informasi, perwakilan PT Thaiseng dijadwalkan akan mengunjungi Indonesia pada Juni 2026 untuk pembahasan lebih mendalam mengenai teknis produksi dan pemasaran, tambah Agung.
Pemohonan ini merupakan pengalaman dan pengetahuan baru lagi, jika memang pada akhirnya perlu mendaftarkan paten di Thailand, ini akan menjadi milestone penting bagi lembaga. Kita menunjukkan bahwa inovasi karya anak bangsa tidak hanya diakui, tetapi juga terlindungi secara legal di luar negeri," sebut Nuning. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan inovasi teknologi pertanian Indonesia dapat memperluas jangkauan pasarnya ke Asia Tenggara sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara melalui skema lisensi yang akuntabel, tutup Nuning.