• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
16 dilihat       25 September 2026

Fasilitasi Mediasi Kontrak Kerja Sama Lisensi Padi, Pastikan Kejelasan Mekanisme Pemanfaatan Hasil

Bogor (25/9) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil) memfasilitasi pertemuan mediasi antara BRMP Padi dan PT MARM Maju Sejahtera (MMS) dalam rangka mediasi penyempurnaan kontrak kerja sama lisensi varietas padi Inbrida dan Hibrida yang dimohonkan izin pemanfaatannya oleh PT MMS. Turut hadir mendampingi jalannya mediasi yakni BRMP Tanaman Pangan dan tentunya Tim BRMP Pengelola Hasil sebagai mediator. Kegiatan yang kawal oleh BRMP Pengelola Hasil di bawah layanan Timker Pengelolaan dan Pemanfaatan Hasil ini akan menjadi bagian pemanfaatan hasil perakitan pertanian melalui pengikatan kerja sama lisensi dapat dilaksanakan secara jelas, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pihak sehingga ke depannya tidak ada potensi dumas atau pelanggaran dari ketentuan kontrak, jelas Morina mengantar pelaksanaankegiatan.

Dalam mediasi, dibahas sejumlah aspek penting pasal pengikatan kontrak kerja sama lisensi, khususnya terkait pemanfaatan Padi inbrida varietas BK Situbondo 02 Agritan dan padi hibrida varietas Hipa 20. Pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk menyamakan pemahaman para pihak terhadap hak dan kewajiban selama masa pemberian lisensi, termasuk aspek produksi, distribusi, komersialisasi, pelaporan, pengawasan, serta pembayaran royalti, jelas Nuning Nugrahani, Kepala BRMP Pengelola Hasil dalam pembukaan pelaksanaan mediasi.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam mediasi adalah kondisi bahwa benih Padi inbrida varietas BK Situbondo 02 Agritan sebelumnya telah beredar dan dimanfaatkan melalui berbagai skema kerja sama sebelum diperolehnya sertifikat PVT dan saat ini harus dilakukan dengan kontrak lisensi dengan PT MMS. Kondisi tersebut menjadikan kondisi peredaran benih atau sumber benih yang sudah berada pada penangkar, maupun pengguna di lapangan, tapi belum melalui mekanisme lisensi. Hal ini disampaikan kembali oleh Dr. Nuning Argo Subekti, S.P. ,M.Sc. selaku Kapoksi Kerja Sama dan Penyebarluasan Hasil BRMP Tanaman Pangan dan juga Dr. Rina Wening, S.P., M.P., selaku Kapoksi Layanan dan Kerja Sama untuk kemudian dapat disepakati dan dipahami oleh PT MMS, berikut konsekuensi ke depannya, Jelas Dr. Nuning Argo.

BRMP Padi sebagaimana hasil diskusi internal sehari sebelumnya, menyampaikan secara transparan mengenai status peredaran benih yang telah terjadi sebelum penerapan perlindungan varietas dan sebelum berlakunya kerja sama lisensi. BRMP Padi juga sudah mengambil langkah strategis dengan menyampaikan surat pembatasan pemberian sertifikasi untuk varietas ini kepada Direktorat Jenderal Perbenihan Kementan. Dan oleh BPSB di Jatim, sudah diberi masukan berkaitan pelaksanaan pengawasannya. Namun, untuk implementasi dari surat tersebut adalah ranah dari BPSB yang memiliki tusi pengawasa, jelas Dr. Rina dan juga didukung oleh Shinta Dewi Ardhiyanti, S.TP., M.Si selaku Katimker Pengelolaan Kerja Sama BRMP Padi. Adapun kejelasan dan tranparansi ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun potensi perselisihan dalam pelaksanaan kerja sama pada masa mendatang, sebut Nuning dalam diskusi internal sebelumnya.

PT MMS yang dihadiri langsung oleh Direktur Utama, Pak Pranowo Adji Yudhistira serta jajarannya yakni Pak Yani dan Pak Wahyu menyampaikan bahwa pada dasarnya sepakat dan tetap ingin segera menindaklanjuti kerja sama lisensi ini sesuai dengan waktu yang disepakati. Adapun status varietas BK Situbondo 02 Agritan adalah sesuatu yang dapat dipahami, namun PT MMS berharap dari BRMP ada upaya untuk membatasi sertifikasi benih ataupun pembatasan jumlah pelisensi varietas ini berdasarkan wilayah produksi, jelas Yani.

Selain aspek peredaran benih, Pak Wahyu juga meminta penjelasan terkait pasal mekanisme pemesanan dan penyediaan benih sumber. Dijelaskan bahwa oleh pihak BRMP padi bahwa pemesanan direncanakan dilakukan secara tertulis dengan mencantumkan kebutuhan jumlah benih, rencana tanam, serta lokasi kegiatan. Pemesanan benih sumber juga perlu dilakukan dalam waktu yang memadai sebelum produksi benih kelas komersial agar ketersediaan bahan dapat dipersiapkan dengan baik. Hal ini berlaku tidak hanya untuk varietas BK Situbondo 02 Agritan tapi juga untuk Hipa 20 yang bahkan dalam penyediaan benih tetuanya juga membutuhkan waktu yang lebih lama, sebut Nita Kartina, S.P., M.Si, Tim Hibrida BRMP Padi.

Pada aspek komersialisasi, para pihak membahas mekanisme pembayaran royalti berdasarkan penjualan benih. Untuk BK Situbondo 02 Agritan, pengenaan besaran adalah 1 persen dari  nilai penjualan, sedangkan untuk Hipa 20 adalah 2,5 persen, sebagaimana besaran ini diatur dalam Permentan 7 Tahun 2018, jelas Morina. Untuk memastikan pelaksanaan kewajiban royalti berjalan transparan, maka PT MMS diharapkan melakukan pencatatan dan pelaporan produksi, distribusi, penjualan, persediaan, serta dokumen pendukung lainnya secara tertib. Verifikasi terhadap pelaksanaan kerja sama juga menjadi bagian penting dalam pengendalian dan akuntabilitas pemanfaatan varietas, jelas Kepala BRMP PH.
Kerja sama direncanakan berlangsung selama tiga tahun, dengan periode yang dibahas mulai 25 September 2026 sampai dengan 24 September 2029. Apabila para pihak bermaksud memperpanjang kerja sama, permohonan perpanjangan perlu disampaikan sebelum berakhirnya masa perjanjian sesuai ketentuan yang akan dituangkan dalam kontrak, jelas Morina.

Kepala BRMP Pengelola Hasil melalui fasilitasi mediasi menekankan pentingnya penyusunan perjanjian yang mampu memberikan kejelasan bagi seluruh pihak sekaligus mendukung pemanfaatan hasil perakitan dan modernisasi pertanian secara tertib. Melalui proses mediasi ini, BRMP Pengelola Hasil mendorong agar kerja sama lisensi khususnya untuk BK Situbondo 02 ini ini menjadi pembelajaran bersama, bahwa satker perlu mempertimbangkan dengan baik untuk pengusulan pemberian perlindungan Hak PVT terhadap varietas yang sifatnya mudah diperbanyak, dan jika memang tetap akan diberi perlindungan, maka perlu komitmen yang kuas untuk tidak menyebarluaskan tanpa pengikatan pemberian izin pemanfaatan.

Langkah selanjutnya setelah substansi disepakati dan dokumen difinalisasi, proses penandatanganan akan dilaksanakan secara sirkuler sesuai mekanisme administrasi yang berlaku. BRMP Pengelola Hasil terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengelolaan hasil perakitan dan modernisasi pertanian, termasuk melalui fasilitasi pemanfaatan teknologi bernilai Kekayaan Intelektual agar dapat memberikan nilai tambah dan manfaat yang lebih luas bagi pembangunan pertanian.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Perkuat Kompetensi ASN, BRMP Gelar Pelatihan Komunikasi Publik
    25 Sep 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Agri IPR Talks Seri ke-3, Dorong Invensi Pertanian Menuju Perlindungan Paten
    17 Sep 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Perkuat Keterbukaan Informasi dan Integritas, BRMP Pengelola Hasil Matangkan Evaluasi PPID dan ZI
    15 Sep 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Rapat Perdana Dewan Redaksi, IJAS Bersiap Terbit Kembali
    15 Sep 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Padi PT Marm Maju Sejahtera kerjasama lisensi

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

 

https://pengelolahasil.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved