BRMP Pengelola Hasil: Fasilitasi Pendaftaran Merek dari Unit Usaha Koperasi Cisurupan, Garut
Garut (29/10) – Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Jawa Barat selaku Penjab Lokasi iCARE Jawa Barat melaksanakan Diskusi Teknis Penguatan Usaha Koperasi dan Fasilitasi Legalitas serta Sertifikasi Produk UMKM bertempat di Aula Balai Desa Cisurupan Kabupaten Garut. Dari pelaksanaan diskusi turut dihadirkan Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) dengan mengundang langsung Perwakilan Kanwil DJKI dari Provinsi Jabar untuk dapat mendampingi proses kebutuhan perlindungan kekayaan intelektual guna meningkatkan nilai tambah dan daya saing dari produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi yang telah dibina pada periode implementasi sejak 2023 pelaksanaan program ICARE, jelas Nuning saat diberi kesempatan mendampingi sesi diskusi dengan tema ’Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran Merek Produk Koperasi Binaan ICARE’ yang dibawakan oleh Bapak Aditya. Nuning mengingatkan bahwa PIU ICARE ini ada di 8 lokasi lain, yaitu Jateng, Jatim, Lampung, NTB, Sulsel, Sultra, Sulut, dan Kalbar. Dan ke depannya akan dimintakan bantuan untuk Kanwil DJKI di masing-masing Provinsi untuk dapat melakukan pembinaan yang berkaitan dengan perlindungan KI yang dihasilkan di masing-masing PIU nanti dan bahkan tidak menutup kemungkinan dari pelaksanaan kegiatan Klinik Modernisasi Pertanian (KMP) yang dilaksanakan oleh PIU dari Pusat, Balai Besar dan Balai di lingkup BRMP.
Nia Patriawaty, selaku Penjab Subkomponen A.1.D pada PIU ICARE Jabar memandang bahwa koperasi dan anggotanya saat ini sudah mulai membutuhkan pembinaan langsung terkait dengan produk. Oleh karenanya, sejak pagi sudah dilakukan sosialisasi dari BPOM provinsi Jabar dan BPJPH berkaitan dengan sertifikasi NIB dan sertifikasi halal. Selanjutnya untuk perlindungan KI berupa merek atau juga perlindungan KI lainnya, jelas Nia. Namun demikian, dengan kondisi saat ini pihaknya akan memastikan bahwa produk yang dibina dari kegiatannya adalah produk yang memenuhi persyaratan dan terus berkelanjutan, sampai nanti menjadi unit bisnis yang maju dan dapat diandalkan, jelasnya.
Dari narasumber Bapak Aditya yang memang mempunyai lokasi binaan di Jawa Barat akan fokus membantu karena Ia juga asalnya dari Cisurupan, Garut. Namun demikian, kebutuhan di provinsi yang lain sebagaimana diungkap oleh Kepala Balai akan berada pada Kanwil Provinsi wilayah lainnya. Dari hasil diskusi antusiasme peserta menginginkan produknya nanti memiliki perlindungan merek dan memastikan berada pada kelas yang sesuai saat pendaftaran kelasnya. Dan biaya untuk UMKM sesuai dengan tarif sebesar Rp 500rb dan apabila atas nama pribadi dan umum dikenakan biaya Rp 2,8jt. Dari 3 syarat utama perlindungan Merek sesuai aturan Undang-Undang No. 20/2016 Pasal 1 yaitu merek dapat direpresentasikan secara grafis, memiliki daya pembeda dan untuk digunakan dalam kegiatan perdagangan, jelas Adit. Adit menyampaikan prinsip logo pada merek agar dapat menggunakan prinsip ATM (Amati Tiru dan Modifikasi) apabila dalam prosesnya menggunakan bantuan AI. Karena dengan mengopi langsung dari AI akan terdeteksi dan dapat dinyatakan ditarik pengajuan perlindungan mereknya, jelas Adit lagi.
Menutup pelaksanaan kegiatan disebutkan oleh Nuning bahwa pihaknya sangat selektif memfasilitasi pendaftaran ini di tahun 2026 terutama untuk yang sudah siap saja produknya. Dan lebih lanjutnya dapat difasilitasi oleh PIU Jabar, tambah Nuning. Fasilitasi pendaftaran dengan menyusun akun dan pembimbingan langsung akan dilakukan oleh Okti Aryani Hapsari, M.Si dan Eva Yuliana. S.Kom pada 30 Oktober dan oleh karenanya peserta yang sudah siap agar mempersiapkan dokumen-dokumen foto KTP, rekomendasi dari dinas terkait dan lainnya.