Kementan Tawarkan Tata Kelola Kebijakan dan Inovasi pada Organic Day 2026
Jakarta (30/10) – Kementerian Pertanian hadir dalam kesempatan Diskusi dan Presentasi pelaksanaan Organic Day 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas bekerjasama dengan Food and Agriculture Organization (FAO) dan Aliansi Organis Indonesia (AOI) di Gedung Trisno Soemardjo, Taman Ismail Marzuki di Cikini Raya Jakarta. Pada kesempatan presentasi Sekretariat Jenderal, Kementan yang diwakili oleh Dr. Wahida Al Magraby, Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP) menyampaikan pemikirannya dalam hal implementasi tata kelola kebijakan dan inovasi untuk memperkuat pertanian organik di Indonesia yaitu: 1) Regulasi Pemerintah: Landasan utama sistem pertanian organik; 2) Standardisasi Teknis: Standar pertanian maupun pupuk organic; 3) Penjaminan Mutu dan Aksesibilitas Sertifikasi: ICS dan PGS; 4) Progam Desa Pertanian Organik: Fasilitasi sarana prasarana dan pelatihan; 5) Inovasi Input Produksi: Biopestisida dan pengendalian hayati, pupuk hayati; 6) Inovasi Pengembangan SDM: Pelatihan berbasis sertifikasi kompetensi, penguatan kapasitas; dan 7) Inovasi Riset: Pengelolaan kesuburan tanah, adaptasi teknologi, kondisi sosial ekonomi. Ia berpandangan bahwa tata kelola ini merupakan hal yang perlu di dorong terutama diperiode setelah adanya BRIN sebagai Lembaga riset untuk menjembatani kebutuhan K/L teknis sebagaimana Kementan diperlukan bridging yang sinergis, jelasnya.
Dalam kesempatan diskusi pada Sesi ke-2, sempat ditanyakan oleh Kepala Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil), Nuning Nugrahani, yang hadir mewakili Sekretariat BRMP berkaitan dengan peran Kementan yang dikehendaki dari seluruh perwakilan petani, asosiasi dan penggiat organik yang hadir bahwa sebagaimana peran Lembaga pemerintah tidak lain adalah regulator dan tata kelola. Dan setidaknya ada 3 pilar yang menurut Dippos Naloanro S. selaku Managing Director PT Mega Inovasi Organik (MIO) yang menanggapi pertanyaan ini berkaitan dengan sebagai regulator dan penyedia ekosistem organik agar bertumbuh di negeri sendiri, bahwa regulator harus hadir disisi pasar, tidak saja sertfikasi akan tetapi juga disisi produsen, ungkapnya.
Di rangkaian Organic Day 2026 yang dilaksanakan sehari penuh ini juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Joint Coordination Committee (JCC)/Sekretariat Bersama Pertanian Keluarga oleh: Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, FAO Indonesia-Timor Leste Representative, IFAD Indonesia Country Director, dan Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pertanian Keluarga (KNPK) disamping pemberian apresiasi kepada Para Pihak yang Terlibat dalam Rangkaian Kegiatan TCP Pertanian Organik terutama pada Balai Besar Penerapan Sistem Modernisasi Pertanian (BRMP Sistem) yang ikut melakukan proses penguatan ekosistem pertanian organik di Indonesia serta kepada penggiat organik lainnya seperti untuk petani kopi dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jateng dan Bali.
Dalam kesempatan penerimaan apresiasi ini BRMP Sistem diwakili oleh Bapak Jumena Adijaya, SP., M.Si. dan BRMP Sistem saat ini melaksanakan penyiapan model pertanian organik padi di Sulsel dan Kalbar. Tentunya melalui kedua model ini dicontohkan ekosistem dan tata kelola organik yang memperkuat basis produksi pertanian padi organik Indonesia kedepannya, ungkap Jumena.