• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
6 dilihat       05 November 2026

Diskusi Tata Kelola Pemanfaatan Hasil Guna Akselerasi Penyebarluasan Benih Unggul Kacang Hijau

Malang (05/11/26) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP PH) menginisiasi dilaksanakannya diskusi guna evaluasi tata kelola pemanfaatan, penyebarluasan, dan pendayagunaan hasil terhadap Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) untuk komoditas kacang hijau. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk mengoptimalkan hilirisasi hasil pemuliaan tanaman, menjamin fairness pemanfaatan hasil, serta merespons dinamika ketersediaan benih bermutu di tingkat petani. Diskusi ini dihadiri oleh Kepala BRMP PH, perwakilan Pusat Perakitan dan Modernisasi Pertanian Tanaman Pangan (BRMP TP), dan perwakilan dari Balai Perakitan dan Pengujian Tanaman Aneka Kacang (BRMP Taka) sebagai penghasil Hak PVT kacang hijau. Dalam diskusi dibahas secara spesifik menimbang kembali efektivitas skema pemanfaatan komersialisasi Hak PVT melalui jalur lisensi industri, serta merumuskan opsi hilirisasi yang lebih berorientasi pada perluasan aksesibilitas publik terhadap varietas tersebut, jelas Nuning Nugrahani, Kepala BRMP PH.

Pada kesempatan ini, kembali dijelaskan bahwa selaintusi pengelolaan dan pemanfaatan, BRMP PH juga melaksanakan pengendalian hasil. Dalam hal ini, terkait perlindungan Kekayaan Intelektual hasil perakitan lingkup BRMP dan mendorong pemanfaatannya melalui keterlibatan industri dengan mekanisme pemberian izin lisensi. Tahapan dan mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sudah ditetapkan melalui Standar Pelayanan Publik (SPP) tahun 2025 dan sudah disosialisasikan pada pengguna layanan. Selanjutnya, salah satu tahapan penting setelah dicapainya kesepakatan kerja sama yakni pelaksanaan verifikasi dan pemantauan kinerja kerja sama tersebut dengan dasar pelaporan mitra, dalam hal ini laporan volume produksi benih mitra guna memastikan bahwa permintaan benih sumber sesuai dengan kapasitas produksi yang dijalankan serta mendeteksi ada tidaknya potensi tidak terlaporkannya komersialisasi yang telah dilakukan, kemudian juga laporan volume penjualan untuk penetapan royaltinya, termasuk menjaring permasalahan teknis yang dihadapi oleh mitra, urai Kepala Balai.

Pelaksanaan diskusi dilatarbelakangi belum optimalnya pemanfaatan komersialisasi varietas kacang hijau dikarenakan sifat komoditasnya yang menyerbuk mandiri. Sebenarnya, dari peninjauan portofolio menunjukkan bahwa kepatuhan mitra pelisensi terhadap kewajiban operasional selama perjanjian kerja sama telah berjalan dengan baik, namun memang hasil komersialisasi dari varietas tersebut belum sepenuhnya memberikan performa royalti yang signifikan, termasuk belum dapat membiayai kebutuhan biaya pengelolaan pemeliharaan Hak PVT tersebut, jelas Morina, tim dari BRMP PH.

Oleh karena itu, salah satu poin krusial yang mengemuka dalam diskusi yakni pentingnya evaluasi untuk mengukur sejauh mana mitra industri berkontribusi dalam memperluas cakupan distribusi benih ke sentra-sentra produksi kacang hijau. Satker penghasil teknologi berharap dengan keterlibatan industri perbenihan akan meningkatkan upaya penyebarluasan teknologi varietas unggul secara massif dan luas ke masyarakat, namun ternyata masih belum terwujudkan, jelas Dr. Nuning Argo Subekti, S.P., M.Sc, Ketua Kelompok Kerja Sama dan Penyebarluasan Hasil, BRMP TP.

Bambang Sri Koentjoro, S.P.,M.Kom, Kasubag TU BRMP Taka juga menyampaikan agar fungsi Hak PVT jangan sampai mengunci penyebarannya, terutama jika memang ada kendala dalam industrialisasi. Ditambahkan oleh Dr. Nuning, bahwa varietas kacang hijau adalah varietas inbrida yang dapat dikembangkan melalui proses penyerbukan sendiri (self-pollination) berulang dan mekanisme perbenihannya mudah dilakukan oleh penangkar, termasuk petani itu sendiri, jelasnya. Berkenaan dengan kondisi ini, BRMP TP dan BRMP Taka sudah melakukan diskusi untuk mempertimbangkan langkah strategis mendorong agar varietas dengan Hak PVT tersebut menjadi milik publik (public domain) sehingga ruang gerak penangkar benih lokal dapat ditingkatkan. Nantinya, melalui Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) BRMP Taka bersiap untuk difungsikan membantu dalam menyediakan stok awal benih sumber bermutu sekaligus memberikan asistensi teknis standardisasi kepada para penangkar mandiri, lanjutnya lagi.

Kepala BRMP PH mengingatkan tantangan dalam pembukaan keran varietas unggul ke ranah publik khususnya pada aspek penjagaan mutu genetik. Oleh sebab itu, SOP quality control harus dibangun dan diperketat pasca Hak PVT dilepas nantinya. Mekanisme pelaporan untuk memantau peredaran serta tingkat adopsi varietas menjadi penting untuk memastikan bahwa benih yang diproduksi oleh petani dan penangkar tidak mengalami penurunan mutu (degradasi genetik) dan tetap sesuai dengan deskripsi resmi varietas asli. Ke depan, dengan tusi perakitan, perlu diidentifikasi dengan benar bagian yang bisa diklaim menjadi penentu pemberian perlindungan hasil perakitan yang kemudian menjadi kunci dalam pemberian izin pemanfaatannya. Adapun inovasi yang diidentifikasi mudah dikembangkan perseorangan secara luas bisa didorong kemanfaatannya melalui tusi penyebarluasan hasil, tutupnya.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kementan Tawarkan Tata Kelola Kebijakan dan Inovasi pada Organic Day 2026
    30 Okt 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil: Fasilitasi Pendaftaran Merek dari Unit Usaha Koperasi Cisurupan, Garut
    29 Okt 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Hadapi Era Digital, Humas Pertanian Perlu Ubah Komunikasi Publik dari Amplifikasi ke Partisipasi
    29 Okt 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Knowledge, Information, & Products Dikemas Dalam Pelayanan Informasi Publik di BRMP Pengelola Hasil
    27 Okt 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Pengelola Hasil BRMP Tanaman Aneka Kacang BRMP Tanaman Pangan FGD Pemanfaatan Hasil SIP Kerja sama lisensi

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

 

https://pengelolahasil.brmp.pertanian.go.id/

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved